ISUPUBLIK.ID – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Jaya menyatakan keprihatinannya atas tindakan PT Barajaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, yang menggunakan Gedung Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) Nilam tanpa dasar hukum yang sah.
Gedung SIKIM Nilam dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021 dan 2022 dari Kementerian Perindustrian dengan nilai lebih dari Rp19 miliar. Fasilitas ini diperuntukkan sebagai pusat industri bersama untuk mendukung pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), khususnya di sektor pengolahan nilam.
Namun, dalam pernyataan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Jaya yang dimuat dalam pemberitaan media ini, diketahui bahwa gedung tersebut saat ini dimanfaatkan oleh PT Barajaya tanpa adanya dokumen hukum seperti perjanjian kerja sama.
Kepala YARA Aceh Jaya, Sahputra, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik. “Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah masuk ke ranah penyimpangan tata kelola. PT Barajaya tidak bisa berlindung di balik statusnya sebagai BUMD jika dalam praktiknya justru melanggar aturan,” tegas Sahputra, Selasa (29/7/2025).
Menurut YARA, penggunaan aset negara tanpa dasar hukum jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui perjanjian tertulis, apalagi jika digunakan oleh badan usaha untuk kepentingan komersial.
“Penggunaan aset negara secara diam-diam menunjukkan lemahnya manajemen internal PT Barajaya. Ketidakterbukaan informasi kepada publik maupun DPRK Aceh Jaya semakin memperjelas minimnya akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan daerah ini,” tambah Sahputra.
YARA mendesak Pemkab Aceh Jaya untuk segera mengevaluasi pemanfaatan aset daerah tersebut dan memastikan bahwa seluruh penggunaannya dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.()
Pewarta : Yusriadi
Komentar