ISUPUBLIK.ID – Kepala Perwakilan YARA Aceh Jaya, Sahputra, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya untuk mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa tahun 2023 yang menggunakan anggaran sekitar Rp2,5 miliar dari 172 gampong di Aceh Jaya.
Menurut Sahputra, kegiatan ini mustahil berlangsung secara serentak dan terstruktur tanpa adanya kerjasama sistematis antara pihak penyelenggara dengan sejumlah pihak di daerah “Kami menilai ini bukan kehendak murni dari desa. Ada indikasi kegiatan ini disusun, diarahkan, dan dijalankan atas dasar persengkongkolan. Aparatur desa hanya dijadikan pelengkap administrasi,” ujarnya.
Menurutnya, hal utama yang harus diungkap adalah ke mana aliran dana gampong tersebut mengalir, siapa yang menerima, dan siapa yang bertanggung jawab. “Jangan berhenti di pelaksana teknis. Harus ditelusuri siapa yang mengatur dari awal, siapa yang bawa lembaga pelaksana ke Aceh Jaya, dan siapa yang menikmati uangnya,” tegas Sahputra.
Ia menambahkan bahwa skema manipulatif seperti ini bukan hal baru, dan sering ditemukan dalam berbagai kasus korupsi anggaran. “Biasanya dibungkus dengan kegiatan resmi, tapi tujuannya untuk memuluskan penarikan dana secara massal. Tidak ada verifikasi kualitas, tidak ada kontrol, dan akhirnya hanya menguntungkan segelintir pihak,” jelasnya.
Terkait salah satu calon tersangka yang kini sedang ditahan karena kasus lain, Sahputra menegaskan itu tidak jadi alasan penghalang. “Meskipun dia ditahan karena perkara lain, dalam kasus ini tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika perannya terbukti. Unsur pidana dalam UU Tipikor dan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP jelas mengatur hal itu,” ujarnya.
YARA menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Kejari Aceh Jaya yang telah memeriksa puluhan saksi, dan berharap proses penyelidikan terus dilanjutkan secara tuntas dan transparan.
“Ini menyangkut uang rakyat. Kami mendukung penuh Kejari untuk menuntaskan kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum,” tutup Sahputra.()
Pewarta : Redaksi
Komentar