ISUPUBLIK.ID – Warga Desa Reuntang, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, tetap bersikukuh memblokir akses jalan menuju areal perkebunan PT Makmur Inti Sawita (MIS).
Aksi ini akan terus berlanjut hingga adanya titik temu antara warga, pihak perusahaan, dan pemerintah daerah terkait sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Sejak Kamis (3/7/2025), warga memblokade jalan dengan memagari akses menggunakan batang kayu. Akibatnya, kendaraan roda empat tidak bisa melintas, dan hanya sepeda motor yang diizinkan lewat.
“Jalan ini akan tetap kami blokir sampai ada solusi yang jelas. Kami menunggu niat baik dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Husni, salah satu masyarakat Desa Reuntang yang tanahnya turut di serobot.
Warga menuding PT MIS telah memasukkan lahan milik mereka ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tanpa proses yang sah. Mereka mengeklaim sebagian besar lahan yang disengketakan telah memiliki sertifikat hak milik jauh sebelum HGU perusahaan diterbitkan pada 2014 dan 2017.
“Kami tidak pernah menyerahkan tanah ini ke perusahaan. Tapi tiba-tiba masuk dalam HGU mereka. Ini jelas penyerobotan,” tambah Husni.
Persoalan ini sebelumnya telah dibawa ke jalur hukum. Pada April 2025, warga Desa Reuntang dan Desa Pajar resmi menggugat PT MIS ke Pengadilan Negeri Calang dan PTUN Banda Aceh atas dugaan penyerobotan lahan.
Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Daerah Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi, mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara warga dan PT MIS pada Senin mendatang. Pemerintah berharap ada penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.
“Kita undang kedua pihak untuk duduk bersama. Tapi jika tidak tercapai titik temu, hak warga untuk menempuh jalur hukum tetap dihormati,” ujar Reza.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MIS belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi blokir dan tuntutan warga walaupun sudah dihubungi beberapa kali melalui sambungan seluler. ()
Pewarta : Musliadi
Komentar