Hukum Peristiwa
Home » Berita » Warga dan Aparat Gabungan Tangkap Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Aceh Jaya

Warga dan Aparat Gabungan Tangkap Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Aceh Jaya

Isupublik.id– Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya. Kali ini, targetnya adalah baterai tower milik Telkomsel yang berada di Desa Lhok Glumpang. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebanyak enam unit baterai tower dilaporkan hilang dan diduga dicuri oleh dua orang pria. Warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi langsung melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan satu dari dua pelaku.

Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui bernama Lukman Hakim, warga Desa Daya Baro, Kecamatan Krueng Sabe. Dari informasi yang dihimpun, Lukman berprofesi sebagai pengumpul barang rongsokan (tukang butut). Saat diamankan, ia kedapatan membawa enam unit baterai tower beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Sementara satu pelaku lainnya, yang diketahui bernama Zainal dan juga berasal dari Desa Daya Baro, berhasil melarikan diri. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama cepat antara warga Desa Lhok Glumpang, personel Polsek Setia Bakti, dan anggota Koramil 03/Setia Bakti. Aksi sigap warga dan aparat gabungan mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena berhasil mencegah kerugian yang lebih besar.

Tujuh Pelaku Usaha Budidaya Perikanan di Aceh Jaya, Tiga Telah Kantongi Izin

Kapolsek Setia Bakti, AKP Zulfikar membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri jalur penjualan barang curian tersebut. Dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Satreskrim Polres Aceh Jaya.

“Kami masih memburu satu pelaku lainnya dan akan mendalami apakah ada jaringan penadah atau pelaku lain di balik aksi ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Telkomsel belum memberikan pernyataan resmi terkait kerugian materiil akibat pencurian tersebut.

Kasus ini menambah deretan kejahatan terhadap infrastruktur telekomunikasi di wilayah pedesaan yang dinilai sangat meresahkan. Warga berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

16 Perusahaan Kantongi IUP Tambang Mineral dan Batubara di Aceh Jaya

Pewarta : Musliadi

Editor : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *