Nasional
Home » Berita » Warga Aceh Jaya Kritisi Kebijakan Pemblokiran Rekening Menganggur

Warga Aceh Jaya Kritisi Kebijakan Pemblokiran Rekening Menganggur

Asrul Sani, salah satu warga Aceh Jaya Jaya Kritisi Kebijakan Pemblokiran Rekening Menganggur.(foto-Red)

ISUPUBLIK.ID – Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif atau menganggur selama tiga bulan mendapat kritisi dari masyarakat, termasuk warga Kabupaten Aceh Jaya. Mereka menilai kebijakan ini berpotensi merugikan masyarakat kecil yang transaksi keuangannya terbatas.

Asrul Sani, salah satu warga Aceh Jaya, menyebut bahwa langkah tersebut sangat meresahkan dan tidak menyentuh akar persoalan yang seharusnya menjadi prioritas pengawasan, selain itu bisa masuk kategori melanggar hak azasi, tidak bermamfaat dan sangat meresahkan masyarakat.

Menurutnya terkait aturan PPATK harus dikaji ulang karena transaksi yang perlu dicurigai nyakni transaksi besar bukan transaksi diam sehingga pemerintah pusat harus mencurigai yang anggaran para pejabat dan perlu diwaspadai bukan dana masyarakat yang menabung dengan nilai transaksi rendah untuk kepentingan masyarakat.

“Yang perlu dipantau itu bukan rekening rakyat kecil, tapi rekening para pejabat yang selama ini transaksinya mengendap dan tidak transparan. Jangan rakyat biasa yang jadi sasaran,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Asrul berharap pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya di daerah yang masih terbatas akses perbankannya. Menurutnya, banyak warga desa yang hanya menggunakan rekening untuk menerima bantuan, gaji, atau kiriman keluarga.

Peduli Lingkungan Polisi Aceh Jaya Bersih Pantai Ujong Pusong

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa definisi rekening menganggur atau dormant akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank. Ia menegaskan bahwa parameter tersebut tergantung pada profil nasabah serta risiko bisnis yang ditetapkan oleh lembaga keuangan.

“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” jelas Ivan, dikutip dari Detiknews.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan sistem keuangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, namun PPATK menyatakan tetap memperhatikan karakteristik nasabah agar tidak terjadi kesalahan sasaran.

Untuk mengetahui lebih lanjut jenis rekening yang akan terdampak kebijakan ini, selengkapnya bisa dibaca di artikel Detiknews: [Ini Jenis Rekening Nganggur 3 Bulan yang Bakal Diblokir PPATK](https://news.detik.com/berita/d-8037885/ini-jenis-rekening-nganggur-3-bulan-yang-bakal-diblokir-ppatk)

DPRK Aceh Jaya Hari Ini Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2024-2025

Pewarta : Musliadi

Editor : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin