ISUPUBLIK.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya kembali menegaskan penerapan program Wajib Belajar 13 tahun yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 43 Tahun 2019.
Dalam surat bernomor 400.3.2/637/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Jaya, Asy’ari, SE., M.Si., pada 11 Juli 2025, disampaikan bahwa seluruh kepala PAUD, SD, dan SMP di wilayah tersebut diwajibkan memastikan peserta didik telah menyelesaikan pendidikan anak usia dini (PAUD) sebelum melanjutkan ke jenjang sekolah dasar.
“Kepala PAUD/SD dan SMP agar selalu melakukan identifikasi apabila ada peserta didik yang belum menuntaskan program Wajib Belajar 1 (satu) tahun tersebut segera dikembalikan ke PAUD,” demikian bunyi surat tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi pendekatan pendidikan holistik integratif yang menekankan pentingnya pendidikan usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar. Tujuannya adalah menjamin kesiapan mental, sosial, dan kognitif anak sebelum memulai pendidikan di SD.
Selain itu, Kepala Disdik juga mengingatkan agar satuan pendidikan menjaga keberlangsungan program wajib belajar yang bermutu dan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Dengan adanya surat ini, pemerintah daerah berharap semua lembaga pendidikan dapat mendukung pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun secara maksimal guna meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh Jaya. ()
Pewarta : Musliadi
Komentar