ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan mengusulkan sebanyak tujuh teluk di wilayahnya untuk dilakukan pemetaan dan verifikasi oleh Pusat Pemetaan dan Lingkungan Pantai, Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia.
Pengusulan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Aceh Jaya dalam memperkuat tata kelola wilayah pesisir, serta memastikan kejelasan batas-batas kawasan yang memiliki potensi ekologis dan ekonomi tinggi.
Oleh karena itu pihak Pemerintah Aceh Jaya usulan ini bisa diterima dan ditindaklanjuti oleh pusat agar tata teluk bisa terverifikasi demi menunjang peningkatan ekonomi masyarakat sekitar teluk dimasa akan datang.
Kabag Pemerintahan Aceh Jaya, Dahrial Saputra menyampaikan pemetaan untuk kawasan tersebut dinilai sangat penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir, sekaligus menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan yang berbasis data spasial.
“Pemetaan ini bertujuan untuk memastikan kawasan pesisir Aceh Jaya dikelola secara berkelanjutan, terintegrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (Minggu, 15/6/2025).
Pihaknya berharap dengan keterlibatan langsung BIG, wilayah-wilayah teluk yang ada di daerah tersebut nantinya bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas, serta mendorong potensi pengembangan wilayah berbasis kelautan dan pariwisata.
Adapun tujuh teluk yang diajukan untuk pemetaan dan verifikasi oleh BIG adalah:
1. Teluk Rigaih – Terletak di Gampong Lhok Timon dan Gampong Sentosa.
2. Teluk Lhok Geulumpang – Berada di Gampong Lhok Geulumpang.
3. Teluk Babah Nipah – Mencakup Gampong Babah Nipah dan Gampong Kuala Ligan.
4. Teluk Subang – Berada di Gampong Keude Unga dan Gampong Kuala.
5. Teluk Lason – Terletak di Gampong Nusa dan Gampong Meunasah Rayeuk.
6. Teluk Kuala Daya – Berada di Gampong Gle Jong.
7. Teluk Keuluang – Berada di Gampong Babah Ie.
Komentar