ISUPUBLIK.ID – Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan menyerahkan tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (7/7/2025).
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni HA (35), AL (35), dan AK (46), diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaksanaan pelimpahan berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami laksanakan secara profesional dan transparan. Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Iptu Narsyah.
Menurut Kasat Reskrim, barang bukti yang turut diserahkan antara lain faktur pembelian kendaraan roda empat, surat perjanjian sewa kendaraan, akta perusahaan, dan surat izin usaha atas nama CV Sultan Aceh Grup.
Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap para tersangka diharapkan segera bergulir ke meja persidangan.()
Komentar