ISUPUBLIK.ID — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Aidi Akhyar, terdakwa kasus tindak pidana korupsi program redistribusi sertifikat tanah di Kabupaten Aceh Jaya.
Vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irwandi, dengan anggota majelis R. Deddy Haryanto dan Ani Hartati, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/10/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsidair empat bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp40 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara satu bulan.
Majelis hakim menyatakan Aidi Akhyar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan penjara terhadap Aidi Akhyar, terdakwa kasus tindak pidana korupsi program redistribusi sertifikat tanah di Kabupaten Aceh Jaya.(foto-ist)
Dalam amar putusan disebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2016 hingga 2017 dalam pelaksanaan program redistribusi sertifikat tanah seluas 507,8 hektare di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Sesuai aturan, program redistribusi diberikan kepada masyarakat penggarap tanah negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lahan yang disertifikatkan merupakan rawa-rawa dan semak belukar yang tidak pernah digarap.
“Selain itu, penerima program redistribusi sertifikat tanah juga tidak sesuai ketentuan. Terdakwa memberikan sertifikat kepada pihak yang tidak berhak dan menerima imbalan sebesar Rp40 juta,” kata Hakim Anggota R. Deddy Haryanto dalam persidangan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara berupa hilangnya aset tanah negara seluas 5,14 juta meter persegi lebih dengan nilai mencapai Rp12,6 miliar.
Sidang tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Aidi Akhyar dengan hukuman 10,5 tahun penjara atas perbuatan yang dinilai merugikan keuangan negara dalam program sertifikasi tanah di Aceh Jaya.()
Komentar