ISUPUBLIK.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Jaya menyebutkan bahwa hingga akhir Juli 2025, hanya lima perusahaan tambak udang vaname di wilayah tersebut yang telah memiliki izin resmi. Sementara sebagian besar lainnya, termasuk tambak yang beroperasi di kawasan Ceunamprong, Kecamatan Indra Jaya, belum memiliki izin usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Rahmat Fuadi, Kepala DPMPTSP Aceh Jaya, saat dikonfirmasi terkait perkembangan perizinan tambak udang di daerah itu.(Sabtu, 18/10/2025).
Rahmat menjelaskan, saat ini hanya beberapa tambak yang telah berizin dan lagi pengurusan izin antara lain:
1. PT. Swadaya Mitra Perkasa (Keude Unga – Dalam Proses Perpanjangan Izin)
2. CV. Jaya Sabe Na (Keude Unga – Oktober 2025)
3. CV. Sehati Baroe (Keude Unga – November 2025)
4. Community 300 (Gp. Baroe Sayeung – September 2026)
5. PT. Swadaya Mandiri Bersama (Alue Piet&Kabong – Februari 2026)
6. PT. Swadaya Mitra Perkasa (Alue Piet&Kabong – Dalam Proses Perpanjangan Izin)
7. Elvis Riandi (Seunebok Padang – Mei 2026)
8. Rahmat Rizal (Seunebok Padang – Mei 2026)
9. CV. Aceh Vaname Asia (Kuala Bakong – Dalam Proses Pengurusan Izin)
10. Tandioto (Alue Piet – Dalam Proses Pengurusan Izin)
Rahmat menegaskan, tambak yang telah mengantongi izin telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan, termasuk memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Jaya.
“Kami baru memiliki data sejumlah perusahaan yang berizin. Untuk tambak lain, termasuk yang beroperasi di Ceunamprong, kami belum memperoleh data karena berada di luar kewenangan kami,” ujarnya.
Terkait dugaan pencemaran lingkungan dan peristiwa kematian ikan di Sungai Ceunamprong, Rahmat mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap status izin tambak di kawasan tersebut.
“Kami akan crosscheck di sistem. Jika datanya ada, berarti sudah berizin. Jika tidak muncul, artinya belum terdaftar secara resmi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat menuturkan bahwa pemerintah daerah hanya dapat melakukan pengawasan terhadap tambak yang telah memiliki izin. Sedangkan tambak yang beroperasi tanpa izin akan ditindaklanjuti pihak pemerintah daerah bersama dengan aparat penegak hukum.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus izin sesuai ketentuan. Kami berharap semua pelaku usaha tambak patuh terhadap aturan demi terciptanya investasi yang tertib dan ramah lingkungan,” pungkasnya.()
Komentar