Nasional
Home » Berita » Kebun Warisan di Pulau Singkil Masuk Wilayah Sumut

Kebun Warisan di Pulau Singkil Masuk Wilayah Sumut

ISUPUBLIK.ID – Seorang ahli waris asal Aceh, Teuku Djohansyah bin Teuku Daud, resmi menyerahkan kuasa penuh kepada adik kandungnya, Teuku Abdullah bin Teuku Daud, untuk mengelola kebun kelapa milik keluarga yang terletak di Pulau-Pulau Panjang dan Lipan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Selatan.

Penyerahan kuasa ini tertuang dalam surat bermaterai yang ditandatangani di Banda Aceh pada 24 April 1980. Dalam dokumen itu, Teuku Djohansyah—seorang Mayor Polisi Purnawirawan yang berdomisili di Asrama Polisi Kota Alam Banda Aceh—menyebutkan bahwa kebun kelapa tersebut merupakan warisan sah dari almarhum ayah mereka, Teuku Daud bin Raja Udah.

Kepemilikan lahan itu diperkuat oleh Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965 dengan Nomor: 125/IA/1965.

Teuku Abdullah, yang tinggal di Kampung Lampoh U, Bakongan, Aceh Selatan, diberi kuasa penuh untuk mengurus, mengelola, hingga melakukan transaksi hukum atas kebun tersebut, dengan ketentuan bahwa hasilnya dibagi secara adil kepada seluruh ahli waris yang sah.

Namun, keberadaan kebun warisan tersebut kini memasuki babak baru yang lebih rumit. Wilayah Pulau Panjang dan Pulau Lipan—yang selama ini secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh—belakangan dikabarkan termasuk dalam empat pulau yang kini diklaim beralih ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

2 Warga Padang Datar Aceh Jaya Tenggelam di Sungai Kaye Unoe

Seorang ahli waris asal Aceh, Teuku Djohansyah bin Teuku Daud, resmi menyerahkan kuasa penuh kepada adik kandungnya, Teuku Abdullah bin Teuku Daud, untuk mengelola kebun kelapa milik keluarga yang terletak di Pulau-Pulau Panjang dan Lipan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Selatan.

Sepucuk Seorang ahli waris asal Aceh, Teuku Djohansyah bin Teuku Daud, resmi menyerahkan kuasa penuh kepada adik kandungnya, Teuku Abdullah bin Teuku Daud, untuk mengelola kebun kelapa milik keluarga yang terletak di Pulau-Pulau Panjang dan Lipan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Selatan.(foto-ist)

Isu peralihan empat pulau di Singkil ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk para ahli waris yang memiliki aset di kawasan tersebut. Sengketa batas wilayah ini bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyangkut legalitas kepemilikan tanah, hak waris, hingga potensi konflik hukum lintas provinsi.

Dalam surat kuasa tersebut juga ditegaskan, apabila ada pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum sah dan mencoba menguasai lahan tersebut, maka tindakan itu dapat digugat ke Pengadilan Negeri sebagai pelanggaran hukum.

Polemik ini menambah urgensi penyelesaian sengketa batas wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Selain berdampak pada urusan administratif, kondisi ini juga menyentuh langsung kepentingan warga yang telah lama memiliki dan mengelola aset di wilayah tersebut secara turun-temurun.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah strategis guna memastikan hak-hak masyarakat Aceh tetap terlindungi dan tidak terpinggirkan dalam tarik menarik batas administrasi antarprovinsi.()

Ombudsman RI Soroti Pungutan Liar di PPDB dan SPMB 2025

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin