Daerah
Home » Berita » Soal Empat Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut

Soal Empat Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut

Tokoh Muda Aceh
Munasril, Tokoh muda Aceh.(foto-pribadi)

ISUPUBLIK.ID— Tokoh muda Aceh, Munasril, melontarkan kritik keras terhadap dugaan keterlibatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rencana pengalihan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Dalam pernyataannya, Munasril menilai bahwa jika pengalihan wilayah ini benar dilakukan, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum, sejarah, dan keadilan wilayah. Ia menduga kuat ada kepentingan terhadap potensi sumber daya alam, terutama minyak dan gas bumi (migas), di balik wacana tersebut.

“Kami menduga ada kepentingan ekonomi di balik wacana ini. Ini bukan kesalahan administratif biasa, tapi bentuk pemiskinan struktural dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan wilayah,” ujar Munasril. Kamis, 12/6/2025.

Iapun menegaskan, secara hukum dan administratif, keempat pulau tersebut hingga kini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Hal itu, menurutnya, diperkuat oleh sejumlah dokumen resmi, seperti peta wilayah dari Badan Informasi Geospasial (BIG), data administrasi dari Kemendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, serta basis data kependudukan dan pelayanan publik milik Pemkab Aceh Singkil.

Dalam hal ini Ia juga menyoroti adanya keterikatan sejarah dan sosial-budaya masyarakat pulau dengan Aceh yang tidak bisa diabaikan.

Peduli Lingkungan Polisi Aceh Jaya Bersih Pantai Ujong Pusong

“Kalau benar ini dilakukan karena ada potensi migas, maka ini adalah bentuk kolonialisme baru yang dibungkus regulasi. Jangan jadikan kekayaan kami sebagai alasan untuk mencabut hak kami,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyebut, sebagai provinsi dengan status otonomi khusus, Aceh memiliki hak istimewa dalam pengelolaan dan pembagian hasil sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ia pun meminta pemerintah pusat menghormati ketentuan tersebut dan tidak mengambil langkah sepihak yang melanggar aturan perundang-undangan. Tak hanya itu, Munasril juga mendesak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk segera bersikap tegas.

Munasril menekankan agar proses penetapan batas wilayah antarprovinsi dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui kebijakan sepihak yang sarat kepentingan.

“Ini bukan hanya persoalan Aceh Singkil. Ini menyangkut seluruh Aceh. Kita tidak boleh diam saat batas wilayah kita digeser dan kekayaan alam kita dialihkan atas nama negara,” tandasnya.()

DPRK Aceh Jaya Hari Ini Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2024-2025

Editor : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin