ISUPUBLIK.ID – Seorang pencari sumbangan yang menggunakan modus berkedok dayah diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Jaya. Pencari sumbangan itu berinisial H (58) itu ditangkap saat beraksi di kawasan Pasar Sabtu, Gampong Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, Sabtu 2 Agustus 2025.
Meski cuaca diwarnai hujan deras dan angin kencang, petugas tetap menyisir sejumlah pasar di Aceh Jaya yang menjadi titik keramaian. H terpantau masuk dari satu kios ke kios lain untuk meminta sumbangan, hingga akhirnya dicegat petugas di kawasan Kuala Meurisi, Gampong Keutapang.
“H ini mengaku mencari sumbangan untuk Dayah Darul Muslim di Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan. Tapi dari hasil pemeriksaan, namanya tidak tercatat dalam dokumen resmi dayah yang dibawa,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP-WH Aceh Jaya, Hamdani.
Dari interogasi, diketahui H berasal dari Kabupaten Aceh Singkil dan sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu. Ia berdalih hanya menjalankan perintah pimpinan dayah, dan rutin menyetor Rp750 ribu per minggu kepada seseorang berinisial Tgk. NHB.
“Dalam waktu kurang dari dua jam, dia berhasil mengumpulkan Rp180.200. Semua hasil sumbangan dan dokumen kita periksa sesuai ketentuan Qanun Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023,” tambah Hamdani.
Usai pemeriksaan, H diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali ke Aceh Jaya. Dokumen-dokumen terkait disita petugas, namun KTP dan uang hasil sumbangan dikembalikan.
Satpol PP Aceh Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur memberi sumbangan kepada pengemis dari luar daerah yang tidak jelas asal-usulnya.
Selain Padang Datar, petugas juga menyasar sejumlah titik lain seperti pasar kota Calang, Krueng Sabee, dan Keude Panga.
“Kalau ingin bersedekah, silakan salurkan langsung kepada yang membutuhkan di lingkungan sekitar atau ke lembaga resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Hamdani.()
Pewarta : Musliadi
Komentar