ISUPUBLIK.ID – Seorang siswi kelas enam SD di Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang perempuan berinisial NH (35) di lingkungan sekolah pada 24 Februari 2025.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Aceh Jaya sehari setelah kejadian, dengan nomor laporan LP/B/10/11/2025/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH. Korban telah menjalani visum di RSUD Teuku Umar, dan hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan trauma berat.
Direktur Utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Hamdani Mustika, M.H., meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus yang menimpa seorang siswi ini secara serius dan tidak setengah hati.
“Anak ini tidak butuh simpati semata, tapi keadilan. Negara harus hadir, bukan hanya diam,” kata Hamdani, Rabu (30/7/2025).
YLBH-AKA mendesak agar pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan perlindungan bagi anak-anak di lingkungan pendidikan.
“Jangan biarkan sekolah menjadi tempat yang menakutkan bagi anak-anak,” tegasnya.()
Pewarta : Musliadi
Komentar