ISUPUBLIK.ID – Sengketa lahan kembali mencuat di Gampong Gunong Buloh, Kecamatan Panga, Aceh Jaya, menyusul beredarnya surat pengaduan resmi dari seorang warga bernama Taufik Jamal dengan alamat Desa Merduati Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh kepada Keuchik (Kepala Desa) setempat.
Dalam surat bertanggal 28 Juli 2025 tersebut, Taufik mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di perbatasan Gampong Gunong Buloh dan Gampong Seneubok Padang. Ia menyatakan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta melampirkan sket peta lahan untuk memperkuat klaimnya.
“Saya memiliki informasi dan temuan di lapangan bahwa ada indikasi penggarapan dan pemanfaatan lahan tersebut oleh oknum warga dari Gampong Gunong Buloh,” tulis Taufik dalam surat tersebut.
Berdasarkan surat yang diterima media ISUPUBLIK.ID (Rabu, 6/8/2025) bahwa diduga pemilik tanah, Taufik meminta Keuchik untuk segera menindaklanjuti pengaduannya dengan:
* Melakukan pengecekan langsung ke lokasi,
* Mengklarifikasi aktivitas penggarapan kepada warga,
* Mengeluarkan imbauan agar lahan tidak dimanfaatkan tanpa izin pemilik,
* Menjaga ketertiban guna mencegah konflik.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Keuchik Seuneubok Padang, Camat Panga, Camat Teunom, Kapolsek panga/teunom, dan Danramil Panga/Teunom sebagai bentuk keseriusan penyelesaian kasus ini.
Informasi beredar, Lahan yang disengketakan berada tidak jauh dari kawasan wisata alam Laot Bhee, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan di wilayah tersebut.
Dan Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria yang terjadi di Aceh Jaya, khususnya di wilayah perbatasan antargampong. Masyarakat berharap pemerintah desa dan aparat berwenang dapat segera merespons dan mengambil langkah hukum yang tepat untuk mencegah konflik lebih lanjut.()
Pewarta : Redaksi
Komentar