Daerah
Home » Berita » Lagi-lagi Sengketa Lahan di Aceh Jaya, Pemilik Layangkan Surat Protes ke Keuchik

Lagi-lagi Sengketa Lahan di Aceh Jaya, Pemilik Layangkan Surat Protes ke Keuchik

ISUPUBLIK.ID – Sengketa lahan kembali mencuat di Gampong Gunong Buloh, Kecamatan Panga, Aceh Jaya, menyusul beredarnya surat pengaduan resmi dari seorang warga bernama Taufik Jamal dengan alamat Desa Merduati Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh kepada Keuchik (Kepala Desa) setempat.

Dalam surat bertanggal 28 Juli 2025 tersebut, Taufik mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di perbatasan Gampong Gunong Buloh dan Gampong Seneubok Padang. Ia menyatakan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta melampirkan sket peta lahan untuk memperkuat klaimnya.

“Saya memiliki informasi dan temuan di lapangan bahwa ada indikasi penggarapan dan pemanfaatan lahan tersebut oleh oknum warga dari Gampong Gunong Buloh,” tulis Taufik dalam surat tersebut.

Berdasarkan surat yang diterima media ISUPUBLIK.ID (Rabu, 6/8/2025) bahwa diduga pemilik tanah, Taufik meminta Keuchik untuk segera menindaklanjuti pengaduannya dengan:

Opini: Menanti Akhir Konflik Agraria Di Tanah Aceh Jaya

* Melakukan pengecekan langsung ke lokasi,

* Mengklarifikasi aktivitas penggarapan kepada warga,

* Mengeluarkan imbauan agar lahan tidak dimanfaatkan tanpa izin pemilik,

* Menjaga ketertiban guna mencegah konflik.

Tembusan surat juga disampaikan kepada Keuchik Seuneubok Padang, Camat Panga, Camat Teunom, Kapolsek panga/teunom, dan Danramil Panga/Teunom sebagai bentuk keseriusan penyelesaian kasus ini.

Satlantas Polres Aceh Jaya Bagikan Bendera dan Himbauan Tertib Lalu Lintas

Informasi beredar, Lahan yang disengketakan berada tidak jauh dari kawasan wisata alam Laot Bhee, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan di wilayah tersebut.

Dan Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria yang terjadi di Aceh Jaya, khususnya di wilayah perbatasan antargampong. Masyarakat berharap pemerintah desa dan aparat berwenang dapat segera merespons dan mengambil langkah hukum yang tepat untuk mencegah konflik lebih lanjut.()

 

Pewarta : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin