Hukum
Home » Berita » Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah Kades di Aceh Masuk Bui

Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah Kades di Aceh Masuk Bui

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, berinisial HM, atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2023.

ISUPUBLIK.ID — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, berinisial HM, atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, SH., MH., menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp476.692.348.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: Prin-01/L.1.20/Fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025, dan surat penetapan tersangka Nomor: R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025,” ujar Kajari saat konferensi pers di Gedung Kejari Aceh Tenggara, Kamis malam (9/10/2025).

Dalam penyidikan terungkap, HM bersama Kaur Keuangan Desa berinisial ZP diduga menarik dana desa secara tunai dari Bank Aceh Syariah Kutacane dan kemudian mengelolanya secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Kute (BPK).

“Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, sementara sebagian lainnya dialokasikan ke kegiatan desa yang pelaksanaannya tidak transparan,” ungkap Lilik.

Distan Aceh Jaya Optimis Wujudkan Swasembada Pangan 2025

Tindakan HM juga disertai ancaman kepada perangkat desa agar menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana, meski diketahui ada kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

“Bagi perangkat desa yang menolak menandatangani LPJ, tersangka HM mengancam akan memecat mereka,” tambah Kajari.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegiatan fiktif, mark-up belanja, serta sejumlah kegiatan yang tidak tercantum dalam APBDes 2022 dan 2023. Bahkan, beberapa pengeluaran tidak memiliki bukti pendukung yang sah.

Audit Inspektorat Aceh Tenggara melalui Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 700/225/LHP-KKN/IK/2025 tanggal 22 September 2025, menemukan kerugian negara mencapai Rp476.692.348 akibat perbuatan tersangka.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung dikenakan rompi tahanan warna oranye dan digiring ke Rutan Kutacane untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ratusan Warga Aceh Jaya Alami Gangguan Mental

Kasi Pidsus Yudi Syahputra mengatakan, penyidik masih akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Yudi.

Kajari Lilik menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap kasus korupsi dana desa yang merugikan masyarakat.

“Dana desa adalah hak rakyat. Siapa pun yang berani menyalahgunakannya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.()

 

Polres Bireuen Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin