ISUPUBLIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban di bawah umur.
Korban diketahui berinisial NV (17), seorang siswi SMA kelas X asal Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Kasus ini berawal dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Aceh Selatan pada Sabtu (19/7/2025).
Saat penggeledahan terhadap pelaku RS (40) yang ternyata berperan sebagai mucikari, petugas menemukan bukti praktik prostitusi melalui telepon genggam pelaku, yang melibatkan korban di bawah umur.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk dilakukan pendalaman.
Hasil pengembangan berhasil mengungkap dua pelaku lainnya, yakni NN (27) yang berperan sebagai pengantar korban dan NI (35) yang memesan korban untuk dieksploitasi secara seksual.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas kasus ini.
“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan para pelaku akan diproses secara hukum,” tegasnya. Rabu (23/7/2025).
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan lainnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik TPPO di lingkungannya.
“Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” pungkasnya.()
Pewarta : Redaksi
Komentar