ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengecam keras tindakan PT Makmur Inti Sawita (MIS) yang dinilai tidak menjalin hubungan baik dengan masyarakat di Gampong Ligan, Pante Purba, Kecamatan Sampoiniet.
Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, SE, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung masuknya investasi, namun para investor wajib menghormati hak-hak masyarakat dan menunjukkan tanggung jawab sosial di wilayah operasionalnya.
“Kami tidak menolak investasi, tapi pengusaha harus bersahabat dengan masyarakat. Jangan hanya mengejar keuntungan sementara warga di sekitar malah dirugikan,” tegas Muslem kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, kehadiran perusahaan di daerah semestinya memberi manfaat bagi masyarakat, terutama dalam membangun komunikasi yang harmonis dan memenuhi kewajiban sosial seperti pembangunan kebun plasma dan kontribusi terhadap infrastruktur.
Kritik ini muncul setelah adanya laporan bahwa PT MIS secara sepihak memindahkan jembatan di wilayah operasionalnya, yang berdampak langsung terhadap akses masyarakat.
Selain itu, perusahaan juga belum merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas lahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11.
“Jika perusahaan mengabaikan kewajiban seperti kebun plasma, tidak peduli terhadap akses jalan, bahkan menciptakan konflik dengan warga, tentu akan kami tindak tegas,” kata Muslem.
Pemkab Aceh Jaya juga menerima berbagai laporan masyarakat terkait status lahan yang belum terselesaikan, serta minimnya kontribusi PT MIS terhadap pemeliharaan jalan kabupaten yang digunakan sebagai jalur angkutan perusahaan.
Pemerintah daerah, lanjut Muslem, akan segera memanggil manajemen perusahaan untuk dimintai klarifikasi serta menetapkan tenggat waktu guna memenuhi seluruh kewajiban mereka.
“Kami ingin investasi tetap berjalan, tapi tidak boleh mengabaikan masyarakat. Pemerintah hadir untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi rakyat,” tutupnya.()
Pewarta : Yusriadi
Komentar