ISUPUBLIK.ID — Kinerja PT Barajaya Perseroda, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Jaya, kembali menuai sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. IPELMAJA Meulaboh (Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Jaya di Meulaboh) menyatakan sikap kritis terhadap minimnya kontribusi perusahaan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski telah menyerap anggaran miliaran rupiah sejak didirikan.
Ketua IPELMAJA Meulaboh, M. Farhan Ridha (Adek Nazsry), menyebut bahwa sudah terlalu lama PT Barajaya berjalan tanpa arah yang jelas, dan masyarakat berhak mendapatkan penjelasan menyeluruh dari pemerintah daerah dan direksi perusahaan.
“Kami mahasiswa tidak akan diam melihat anggaran daerah dihambur-hamburkan tanpa hasil. PT Barajaya harus diaudit secara menyeluruh, dan jika perlu, dilakukan RUPS-Luar Biasa untuk mengganti direksi,” tegas Adek Nazsry dalam keterangan tertulis, Jum’at (25/7/2025).
Ia menyampaikan, sejak beberapa tahun terakhir, PT Barajaya digadang-gadang sebagai BUMD andalan Aceh Jaya untuk mendongkrak ekonomi lokal melalui sektor logistik, pengelolaan beras lokal, nilam, dan air minum kemasan. Namun hingga saat ini, kontribusi riil terhadap PAD masih nihil.
IPELMAJA menilai, alasan “masih proses pengembangan” yang disampaikan manajemen tidak dapat lagi diterima sebagai pembenaran.
“Jika setelah lima tahun lebih tidak bisa menghasilkan dividen atau minimal membiayai operasional sendiri, maka ada kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaannya,” tambahnya.
Selain itu, Sorotan juga diarahkan pada pengelolaan internal PT Barajaya, terutama menyangkut perlakuan terhadap tenaga kerja. Sejumlah tenaga kebersihan diberhentikan sepihak awal tahun ini, sementara gaji mereka sempat tertunda hingga dua bulan.
IPELMAJA Meulaboh menyebut ini sebagai bentuk ketidakadilan dalam manajemen BUMD yang seharusnya menjadi teladan tata kelola profesional.
IPELMAJA Meulaboh menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemkab dan DPRK Aceh Jaya:
1. Audit keuangan dan operasional secara independen terhadap seluruh kegiatan PT Barajaya.
2. Pembukaan laporan keuangan dan hasil audit ke publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
3. Evaluasi kinerja dan restrukturisasi direksi melalui RUPS-Luar Biasa.
IPELMAJA Meulaboh juga menyoroti sikap diam pemerintah daerah dan legislatif terhadap polemik ini. Menurut mereka, sudah saatnya ada tindakan konkret, bukan lagi wacana evaluasi yang tak kunjung dilakukan.
“PT Barajaya bukan milik segelintir orang. Ia milik rakyat Aceh Jaya. Jika uang rakyat digunakan tanpa hasil, itu pengkhianatan terhadap amanah publik,” pungkas Adek.()
Pewarta : Musrijal Lamkaruna
Komentar