ISUPUBLIK.ID – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya kembali disorot publik. Pegiat sosial Nasri Saputra atau yang dikenal dengan nama Poen Check mempertanyakan realisasi sejumlah program PSR yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut informasi yang diterimanya dari masyarakat, program PSR di Desa Gunong Seumantok, Kecamatan Sampoiniet, mulai berkontrak pada tahun 2021. Program tersebut dikerjakan oleh Koperasi Produsen Ceuraceu Klah dengan luas lahan 400 hektare dan pagu anggaran sebesar Rp13 miliar. Namun, hingga kini program itu diduga tidak pernah dikerjakan alias fiktif. Masyarakat bahkan menyebut dana yang telah dicairkan mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Kasus serupa juga diduga terjadi pada program PSR di Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom. Program yang berkontrak sejak 2021 dengan luas 560 hektare dan pagu anggaran Rp16 miliar itu dikerjakan oleh Koperasi Produsen Mitra Aceh Jaya. Dari informasi yang beredar, realisasi di lapangan hanya mencapai sekitar 82 hektare, sementara sisa dana yang belum dicairkan disebut tinggal sekitar Rp2 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Poen Check mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dana PSR di dua desa tersebut. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran harus dimintai pertanggungjawaban.
“Ini mestinya menjadi perhatian aparat hukum. Siapapun yang merugikan keuangan negara harus dimintai pertanggungjawaban. Apalagi menurut informasi masyarakat, kedua kasus PSR ini disinyalir melibatkan bos-bos besar di Aceh Jaya,” ujar Poen Check.
Sebelumnya, Poen Check juga menyoroti program PSR di Desa Buket Keumuneng, Kecamatan Pasie Raya, yang dinyatakan gagal total oleh Tim Auditor Internal Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Program tersebut dihentikan karena lokasi replanting berada di jalur lintasan gajah liar, sehingga tidak layak untuk dilanjutkan.()













Komentar