ISUPUBLIK.ID – Konflik perbatasan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait kepemilikan empat pulau resmi diambil alih Presiden RI Prabowo Subianto. Polemik tersebut kini berada di tangan kepala negara untuk diselesaikan secara tuntas.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa langkah pengambilalihan itu merupakan hasil komunikasi antara DPR dengan Presiden. Prabowo disebut akan segera memutuskan solusi terbaik atas persoalan yang kian memanas ini.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco kepada wartawan sebagaimana di kutip pada detiknews, Sabtu (14/6/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra itu menambahkan, keputusan akhir terkait status kepemilikan empat pulau tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tambahnya.
Pemprov Aceh Menolak
Pemerintah Aceh sendiri menyatakan penolakan terhadap keputusan sebelumnya yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan bahwa pihaknya masih memperjuangkan agar keempat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah administratif Aceh.
“Peninjauan ulang keputusan tersebut sampai saat ini masih diperjuangkan,” ujar Syakir dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Penjelasan dari Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memberikan penjelasan mengenai polemik tersebut. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengungkapkan bahwa permasalahan bermula dari perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2009.
Safrizal menyebut bahwa saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi Kemendagri melakukan verifikasi terhadap 213 pulau yang tercatat berada dalam wilayah Sumatera Utara. Empat pulau yang kini menjadi sumber polemik — yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang — masuk dalam daftar tersebut.
“Hasil verifikasi tersebut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara melalui surat pada tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera Utara terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau yang dimaksud,” jelas Safrizal.
Menanti Keputusan Final
Hingga kini, masyarakat di kedua provinsi masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo. Polemik empat pulau ini menjadi salah satu isu krusial dalam penataan wilayah dan administrasi pemerintahan daerah di Indonesia. ()
Pewarta : Redaksi
Komentar