ISUPUBLIK.ID – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kasus ini mencuat setelah satu tersangka berinisial M (37), yang merupakan teman dari ayah korban, diamankan pihak kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu korban kepada pihak kepolisian.
“Kasus ini dilaporkan pada 27 Januari 2025 melalui tiga laporan polisi dengan nomor LP/B/73/I/2025/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH. Setelah itu, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kompol Fadilah dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memanfaatkan situasi saat korban berada di ruko tempat pelaku bekerja. Pelaku menyuruh korban untuk mengambilkan rokok di lantai dua. Saat korban menaiki tangga menuju lantai dua, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang jajan agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Kami telah mengamankan sejumlah bukti, termasuk hasil visum yang memperkuat keterangan korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 Ayat (1) dan Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman berat berupa 150 kali cambuk atau 200 bulan penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional.()
Pewarta : Redaksi
Komentar