ISUPUBLIK.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.352 gram (2,3 kilogram) dan ganja seberat 2.162 gram (2,1 kilogram).
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Rabu (18/6/2025). Ia didampingi Wakapolres Kompol Hendra Marlan, Kasat Narkoba AKP Mulyadi, dan Kasi Propam Iptu Erizal.
Ia mengungkapkan, kasus pertama terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025. Berawal dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi sabu dalam jumlah besar, tim Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan yang mengarah ke Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Penggerebekan dilakukan di Gampong Alue Merbo, dan polisi berhasil menangkap dua pria berinisial AF (28) dan BU (47), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu paket besar sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang,” jelas AKBP Mughi.
Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka AF turut mengungkap satu paket besar dan tiga paket sedang sabu yang disembunyikan di semak-semak. Total sabu yang disita dalam kasus ini mencapai 2,3 kilogram.
Sementara untuk kasus kedua terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tanggal 14 Juni 2025. Informasi dari masyarakat mengarah pada aktivitas transaksi ganja di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.
Petugas menangkap tersangka SI (42), warga Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Saat digeledah, SI kedapatan membawa dua paket besar ganja yang disimpan di dalam ransel.
“Tersangka mengaku membawa ganja dari Aceh Utara untuk diedarkan di wilayah Langsa,” ungkap Kapolres.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 untuk kasus sabu, serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) untuk kasus ganja. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres juga menyebutkan bahwa satu tersangka lainnya berinisial TF masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memberantas narkoba,” tegas AKBP Mughi.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.()
Pewarta : Arul
Komentar