ISUPUBLIK.ID– Sepanjang tahun 2025, Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika, dengan total barang bukti mencapai 32,58 gramyang terdiri dari 22,73 gram sabu-sabu dan 9,8 gram ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 19 tersangka.
Dari jumlah tersebut, tujuh kasus melibatkan sabu-sabu, sementara dua kasus lainnya terkait ganja. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kasus narkotika di Aceh Jaya mengalami penurunan. Pada tahun 2024, Polres mencatat sebanyak 14 kasus.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo menyebutkan pada tahun 2025 jenis barang bukti yang didapatkan 7 kasus Sabu dan 2 kasus Ganja.
Menurut nya, jika dilihat dari jumlah kasus Narkotika yang berhasil ditangani petugas termasuk dalam bahaya walaupun jumlah tersebut tidak terlalu banyak dibanding daerah lain di provinsi Aceh.
ia mengatakan pada Hari Anti Narkotika Internasional (HAN) tahun 2025 menghimbau masyarakat Aceh Jaya bisa terjauh dari Narkoba karena Narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa.
” mari putuskan mata rantai narkoba di masyarakat karena narkoba itu berbahaya bagi semuanya termasuk generasi yang akan datang, ” ucap Zulfa.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Aceh Jaya, AKP Darli mengatakan atas hasil penyelidikan petugas untuk kasus Narkotika di Aceh Jaya sebagian besar tersangka yang diamankan berusia di atas 18 tahun dan mayoritas merupakan pengguna atau pemakai, bukan pengedar.
“Rata-rata kasus yang kami tangani adalah pengguna, dan barang bukti yang diamankan sebagian besar berasal dari luar daerah,” ujar Kasat Resnarkoba.
Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Aceh Jaya dengan memperkuat patroli, sosialisasi, dan kerja sama dengan masyarakat dalam mendeteksi dini peredaran barang haram tersebut.
Polres Aceh Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.()
Komentar