Politik
Home » Berita » Polres Aceh Jaya Kerahkan Puluhan Personel Di Pilchiksung Serentak

Polres Aceh Jaya Kerahkan Puluhan Personel Di Pilchiksung Serentak

ISUPUBLIK.ID – Dalam rangka pengamanan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) tahun 2025 Polres Aceh Jaya kerahkan puluhan personil yang digelar serentak di 53 desa

Kesiapan para personil pada Pilchiksung yang di akan di terjunkan nanti, Polres Aceh Jaya menggelar Apel Gelar Pasukan berlangsung di Lapangan Mapolres setempat. Jumat (4/7/2025).

Apel kesiapan pengamanan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Wakapolres Kompol Suryadi, para pejabat utama, perwira staf, serta seluruh personel yang dilibatkan dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan komitmen Polres Aceh Jaya untuk menjamin seluruh tahapan Pilchiksung berlangsung aman, tertib, dan demokratis.

“Netralitas anggota Polri adalah harga mati. Tidak ada kompromi dalam urusan keamanan. Seluruh personel wajib menjalankan tugas dengan profesional dan penuh tanggung jawab,” tegas AKBP Zulfa Renaldo.

Sabu Seberat 80,5 Kg Dimusnahkan Polda Aceh Berasal dari Negara Ini? 

Sebanyak 67 personel diturunkan untuk mengamankan proses pemungutan suara yang akan dilaksanakan Sabtu, 5 Juli 2025, di seluruh desa penyelenggara Pilchiksung.

Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), baik sebelum, saat, maupun setelah hari pencoblosan.

Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu-isu provokatif atau terpengaruh informasi yang belum terverifikasi (hoaks), serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses Pilchiksung berlangsung.

“Pelaksanaan Pilchiksung serentak di 53 desa di Kabupaten Aceh Jaya ini diharapkan dapat berlangsung lancar dengan dukungan sinergis antara Polri, pemerintah daerah, panitia pemilihan, serta seluruh elemen masyarakat,” pungkas Kapolres.()

Eks Ketua MAA Aceh Jaya Divonis 15 Tahun 8 Bulan Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp39 Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin