ISUPUBLIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil membongkar kasus pencurian uang tunai sebesar Rp20 juta yang terjadi di Taman Kanak-kanak (TK) Az-Zahra, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Seorang wanita berinisial ZU (33), warga Pidie Jaya yang berprofesi sebagai pemulung, ditangkap bersama tiga pria lainnya yang turut menikmati hasil kejahatan.
“Selain ZU, turut diamankan tiga pria yakni AN (23) warga Sumatera Utara, MD (33) warga Pidie, dan FR (27) warga Banda Aceh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (16/7/2025).
ZU ditangkap pada Selasa (15/7) di bawah jembatan Pante Pirak, Banda Aceh, yang menjadi tempat tinggalnya. Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan AN dan MD di lokasi yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, ZU mengakui telah membobol pintu ruang kantor TK Az-Zahra menggunakan obeng pada Sabtu (28/6). Ia kemudian mengambil uang sebesar Rp20 juta dari dalam laci meja.
“Uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online, kebutuhan sehari-hari, dan dibagi ke teman-temannya dengan jumlah berbeda,” jelas Kompol Fadillah.
Pengembangan kasus juga mengungkap keterlibatan FR dalam aksi pencurian lain. FR diketahui mencuri barang elektronik milik warga bernama Syukri Hasan (43) di kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Senin (14/7) malam.
Tak hanya itu, FR bersama FAH (29), warga Aceh Tamiang, juga terlibat dalam pencurian dua laptop dan empat unit handphone dari rumah warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Seluruh pelaku berhasil diamankan berkat informasi masyarakat. Satu pelaku lainnya ditangkap saat berada di halte bus di Banda Aceh,” tambah Fadillah.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ()
Pewarta : Redaksi
Komentar