Daerah
Home » Berita » Pemkab Aceh Jaya Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II Formasi 2024

Pemkab Aceh Jaya Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II Formasi 2024

ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Panitia Seleksi Daerah resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk formasi tahun 2024. Pengumuman ini mencakup jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di lingkungan Pemkab Aceh Jaya.

Pengumuman ini merujuk pada surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disampaikan pada 20 Juni hingga 2 Juli 2025 terkait hasil seleksi nasional PPPK formasi tahun anggaran 2024.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diminta untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) pada tanggal 2–31 Juli 2025.

Adapun jenis berkas yang wajib diunggah peserta meliputi:

* Hasil cetak DRH dari portal SSCASN,

Seribu Lebih Siswa SD-SMP Sederajat Ikuti Seleksi Beasiswa Berprestasi di Aceh Jaya

* Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani bermaterai Rp10.000,

* Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),

* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD Teuku Umar atau fasilitas kesehatan pemerintah,

* Surat bebas narkoba dari laboratorium RS atau BNN,

* Surat pernyataan tidak mengundurkan diri setelah NIPPPK disetujui.

Sabu Seberat 80,5 Kg Dimusnahkan Polda Aceh Berasal dari Negara Ini? 

Semua dokumen wajib bertanggal sesuai ketentuan dan masih berlaku saat diunggah.

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan berbagai kategori status kelulusan peserta, di antaranya:

* L: Lulus murni,

* L-2: Lulus hasil optimalisasi formasi,

* R2 – R5: Peserta dari kategori honorer, non-ASN, dan pelamar prioritas,

Eks Ketua MAA Aceh Jaya Divonis 15 Tahun 8 Bulan Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp39 Juta

* A/B/C/D: Pelamar dengan tambahan nilai teknis tertentu,

* TMS: Tidak Memenuhi Syarat,

* TH: Tidak Hadir.

Panitia menegaskan, peserta yang telah lulus seleksi dan mendapatkan persetujuan NIPPPK tetapi kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi. Mereka akan dilarang mengikuti rekrutmen PPPK untuk periode berikutnya.

Selain itu, peserta yang memberikan data palsu atau tidak benar dalam proses seleksi juga akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Untuk menghindari informasi yang menyesatkan, Panitia Seleksi Daerah mengingatkan peserta agar selalu mengikuti perkembangan melalui situs resmi:

[https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) [http://bkpsdm.acehjayakab.go.id](http://bkpsdm.acehjayakab.go.id)

Panitia juga menegaskan bahwa kelalaian peserta dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

Untuk informasi dan konfirmasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya atau memantau situs resmi yang telah disediakan.()

Berikut ini nama-nama yang lulus Seleksi PPPK Tahap I Formasi 2024:

PENGUMUMAN KELULUSAN AKHIR PPPK TAHAP-II FORMASI TAHUN 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin