Daerah
Home » Berita » Pemkab Aceh Jaya Terbitkan SE Hentikan Sementara Penerbitan Surat Tanah

Pemkab Aceh Jaya Terbitkan SE Hentikan Sementara Penerbitan Surat Tanah

Safwandi,Bupati Aceh Jaya. (Foto-isupublik.id)

ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya mengambil langkah tegas untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan di wilayahnya. Melalui Surat Edaran (SE) bernomor 500.1/1/120/2025 yang ditandatangani Bupati Safwandi, Pemkab menginstruksikan penghentian sementara penerbitan sejumlah surat tanah oleh keuchik di seluruh Aceh Jaya.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya persoalan tumpang tindih lahan yang berpotensi memicu konflik sosial. Dalam surat tersebut, Bupati Safwandi menekankan pentingnya penataan administrasi pertanahan secara tertib dan adil melalui sinergi antara aparatur pemerintah dan desa.

Pemkab Aceh Jaya Terbitkan SE Hentikan Sementara Penerbitan Surat Tanah

Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian:

1. Penghentian Penerbitan SPORADIK dan SKT
Para keuchik diminta untuk menghentikan sementara penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Kebijakan ini bertujuan menghindari tumpang tindih kepemilikan yang dapat menimbulkan sengketa. Pengecualian diberikan hanya untuk program resmi pemerintah atau tanah dengan kepemilikan yang telah diverifikasi.

2. Koordinasi dengan PPAT dan Kantor Pertanahan
Setiap proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan akta lainnya wajib berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Masyarakat dan keuchik juga diminta melakukan pengecekan legalitas tanah langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya.

Opini: Menanti Akhir Konflik Agraria Di Tanah Aceh Jaya

3. Verifikasi Data Lahan
Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya pengecekan menyeluruh terhadap data tanah, termasuk status Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Izin Pengelolaan Tanah (IPT), guna menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Pemkab Aceh Jaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Diharapkan, potensi konflik sosial akibat sengketa pertanahan dapat ditekan secara signifikan.

Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan optimal, surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada DPRK Aceh Jaya, Kapolres Aceh Jaya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya. ()

Pewarta : Musliadi

Editor : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin