ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya secara resmi melarang pelaksanaan lomba panjat pinang dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor: 400.14.1.1/752/2025 yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2025.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Keuchik (Kepala Desa) di wilayah Aceh Jaya sebagai tindak lanjut hasil rapat Panitia HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang digelar pada 30 Juli 2025.
Dalam surat itu, Bupati Aceh Jaya, menginstruksikan dua hal penting. Pertama, agar seluruh gampong menyelenggarakan program dan kegiatan positif dalam rangka memeriahkan bulan kemerdekaan. Kedua, secara tegas melarang kegiatan panjat pinang karena dianggap tidak memiliki nilai edukatif serta berpotensi membahayakan peserta perlombaan.
“Melarang dan tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 di wilayahnya dikarenakan kegiatan dimaksud tidak ada nilai edukasinya dan membahayakan peserta perlombaan,” demikian bunyi kutipan dalam poin kedua instruksi tersebut.
Dengan dikeluarkannya instruksi ini, diharapkan seluruh kegiatan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan dapat dilaksanakan dengan aman, mendidik, dan tetap meriah tanpa mengorbankan keselamatan warga.()
Pewarta : Musliadi
Komentar