ISUPUBLIK.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras 10 kilogram kepada masyarakat penerima manfaat pada Juli 2025.
Program bantuan pangan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan keluarga serta membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan bansos beras 10 kg secara mandiri melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di ponsel.
Berikut ini cara mengecek status penerima bansos:
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi:
[https://cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id)
Langkah-langkah pengecekan:
* Buka laman tersebut melalui browser di ponsel atau komputer.
* Pilih wilayah domisili, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
* Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
* Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
* Klik tombol “Cari Data”.
Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi berupa nama penerima, jenis bantuan yang diterima, dan periode pencairan. Apabila tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta / PM (Penerima Manfaat)”.
Selain situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi bernama “Cek Bansos” yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Berikut langkah-langkah penggunaannya:
* Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel.
* Lakukan pendaftaran akun menggunakan data pribadi yang valid dan lakukan verifikasi identitas.
* Masuk (login) ke aplikasi.
* Pilih menu “Cek Bansos”.
* Masukkan data sesuai KTP, lalu klik “Cari”.
Status penerimaan bansos akan langsung ditampilkan jika data Anda tercatat sebagai penerima bantuan.
Apabila mengalami kesulitan akses secara online, masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung ke:
* Dinas Sosial kabupaten/kota setempat, atau
* Kantor kecamatan sesuai domisili.
Disarankan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) guna mempermudah proses verifikasi oleh petugas.
Bansos beras 10 kg disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran dilakukan bekerja sama dengan Perum Bulog dan pemerintah daerah.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab serta hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemensos.()
Komentar