ISUPUBLIK.ID – Pemerintah resmi menginstruksikan penyaluran beras melalui Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai Juli hingga Desember 2025. Penugasan ini diberikan kepada Perum Bulog melalui surat dari Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 yang diterbitkan pada 8 Juli 2025.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa program SPHP beras kembali digulirkan guna meredam lonjakan harga beras di masyarakat. Total target penyaluran beras SPHP selama enam bulan ke depan mencapai 1,31 juta ton atau tepatnya 1.318.826.629 kilogram dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
“Mulai Juli ini program SPHP beras juga telah pemerintah mulai seiring dengan program bantuan pangan beras. Diharapkan dua instrumen ini dapat menekan harga dan mengurangi fluktuasi di pasar,” ujar Arief dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/7).
Untuk distribusi dari gudang Bulog, harga tebus beras SPHP oleh mitra penyalur telah ditetapkan berdasarkan wilayah, yakni:
* Rp11.000/kg untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.
* Rp11.300/kg, untuk wilayah Sumatra (selain Lampung dan Sumsel), Kalimantan, dan NTT.
* Rp11.600/kg untuk Maluku dan Papua.
Masyarakat dapat membeli beras SPHP dengan harga eceran sesuai HET beras medium yang diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pihak yang menjual beras SPHP di atas HET, melalui Satgas Pangan Polri.
“Pengawasan dari berbagai pihak sangat penting agar tidak ada penyimpangan setelah beras disalurkan,” tegas Arief.
Penyaluran beras SPHP kali ini turut melibatkan jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai mitra resmi Bulog. Langkah ini diambil agar distribusi beras semakin merata dan mudah diakses masyarakat.
Dalam surat penugasan tersebut juga tercantum Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru. Salah satu poin penting adalah larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain, serta pembatasan pembelian maksimal 2 pak atau 10 kg per konsumen. Beras SPHP juga tidak boleh diperjualbelikan kembali oleh konsumen.
Namun, khusus untuk wilayah tertentu seperti Maluku, Papua, serta daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), penyaluran dapat menggunakan kemasan 50 kg sesuai hasil rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Langkah distribusi kembali beras SPHP dilakukan menyusul terus naiknya harga beras medium di pasar. Data Panel Harga Pangan Bapanas per 9 Juli 2025 mencatat:
* Zona 1: Rata-rata Rp13.728/kg atau 9,82% di atas HET.
* Zona 2: Rp14.388/kg (+9,83%).
* Zona 3: Rp16.052/kg (+18,9%).
“Dengan SPHP, kami harap pasar bisa kembali stabil dan masyarakat tidak terlalu terbebani harga beras,” pungkas Arief.()
Sumber : CNBC
Komentar