Pendidikan
Home » Berita » PEMA UTU Kena SP1, Krisis Kelembagaan Ancam Mahasiswa

PEMA UTU Kena SP1, Krisis Kelembagaan Ancam Mahasiswa

Candra B Gunawan, mantan pengurus BEM Fakultas Teknik UTU(foto -Mus)

ISUPUBLIK.ID – Dinamika organisasi kemahasiswaan di Universitas Teuku Umar (UTU) kembali memanas. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM UTU) resmi melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada Pemerintahan Mahasiswa (PEMA UTU) periode 2025–2026.

Dalam surat bernomor 038/DPM-UTU/IX/2025, DPM menilai PEMA mengalami kevakuman selama lebih dari tiga bulan tanpa menjalankan program kerja, bahkan tidak melakukan konsolidasi organisasi. DPM memberi ultimatum 14 hari agar PEMA melakukan perbaikan, sebelum sanksi lanjutan dijatuhkan.

“SP1 ini bukan sekadar administrasi, tapi bukti nyata bahwa PEMA UTU lumpuh sejak awal. Ini tamparan keras dan malu besar bagi marwah mahasiswa,” tegas Candra B Gunawan, mantan pengurus BEM Fakultas Teknik UTU, kepada isupublik, Selasa (15/9/2026).

Candra menilai kevakuman PEMA sangat berbahaya karena mahasiswa kehilangan wadah perjuangan kolektif.

“Kalau PEMA diam, mahasiswa hanya akan jadi penonton. Padahal PEMA adalah motor penggerak, bukan pajangan nama di SK Rektor,” ujarnya menambahkan.

BUMG Mitra Usaha Kabong Kembali Terima Studi Banding dari Luar Aceh Jaya

Hal senada disampaikan Yusafat Hardian, anggota DPM Fakultas Teknik. Ia menilai SP1 harus menjadi momentum pembenahan total.

“Kelemahan ini bukan hanya kesalahan pengurus saat ini, tapi cermin rapuhnya konsolidasi sejak awal. Jika tidak segera dibenahi, lembaga mahasiswa bisa kehilangan kepercayaan publik,” kata Yusafat.

Menurutnya, Keluarnya SP1 dinilai menjadi sinyal krisis kepemimpinan mahasiswa di UTU. Beberapa faktor yang disorot di antaranya lemahnya konsolidasi awal, minimnya figur kuat, dan rapuhnya regenerasi kader. Jika kevakuman berlanjut, PEMA terancam kehilangan legitimasi serta kepercayaan mahasiswa.

Pengamat mahasiswa memperingatkan dampak serius, mulai dari hilangnya wadah perjuangan aspirasi, runtuhnya kredibilitas organisasi, tercorengnya citra kampus, hingga terbukanya ruang kosong yang bisa dimanfaatkan pihak eksternal.

DPM UTU memberi tenggat 14 hari untuk PEMA melakukan konsolidasi dan memulihkan aktivitas kelembagaan. Jika ultimatum ini diabaikan, sanksi lanjutan akan diberlakukan.

Aceh Jaya Masuk Daerah Angka Kemiskinan Rendah di Aceh, Capai 10,37 Persen

“Mahasiswa jangan pasif. PEMA harus segera berbenah, membuktikan diri, atau siap dicatat sejarah sebagai kepengurusan paling gagal di UTU. Ini soal marwah kita bersama,” pungkasnya. ()

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin