ISUPUBLIK.ID – Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya (PEMA Jakarta Raya) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jumat (13/6/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dinilai secara sepihak mengalihkan empat pulau milik Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Koordinator Lapangan PEMA Jakarta Raya, Gamal, menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Aceh dan perdamaian yang telah dibangun pasca-konflik.
“Keputusan ini sangat memilukan bagi rakyat Aceh dan menunjukkan bahwa pusat tidak pernah serius menjaga stabilitas politik di Aceh. Perdamaian Aceh baru seumur jagung, kini kembali diusik oleh kebijakan sembrono,” tegas Gamal dalam orasinya.
Dalam aksinya, PEMA Jakarta Raya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:
1. Mendesak Presiden Joko Widodo** segera mencabut Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 karena dinilai cacat substansi, tidak melalui konsultasi dengan pemerintah daerah, dan berpotensi menciptakan disintegrasi wilayah.
2. Menuntut Gubernur Aceh, DPRA, serta FORBES Aceh (anggota DPR dan DPD RI asal Aceh) untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan sengketa empat pulau tersebut.
3. Mendesak Presiden mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Adwil Safrizal ZA, yang dianggap bertanggung jawab atas terbitnya keputusan yang dapat memicu konflik baru di Aceh.
PEMA Jakarta Raya menegaskan bahwa pengalihan wilayah ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk nyata perampasan wilayah Aceh yang bertentangan dengan semangat MoU Helsinki.
Meskipun aksi tersebut belum direspons oleh pihak Kemendagri, mahasiswa menyatakan akan terus memperjuangkan hak Aceh.
“Ini baru awal. Kami tidak akan diam. Kami akan terus bergerak sampai keputusan ini dicabut dan keadilan ditegakkan,” tegas Gamal.()
Pewarta : Musrijal
Komentar