ISUPUBLIK.ID –Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Jaya tahun 2024 mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya. Pasalnya, capaian retribusi DLH hanya mencapai 32 persen dari target yang telah ditetapkan.
Dari total target sebesar Rp681,86 juta, DLH hanya mampu merealisasikan sebesar Rp221,72 juta. Angka ini dinilai sangat jauh dari harapan, terutama pada sektor retribusi sampah dan alat berat.
Untuk sektor retribusi sampah, dari target Rp471,66 juta hanya tercapai Rp167,35 juta atau 35,48 persen. Sementara pada retribusi penyedotan kakus, dari target Rp77,6 juta terealisasi Rp54,37 juta atau 70,07 persen.
Yang paling mencolok adalah retribusi alat berat seperti eskavator dan loader/JCB. Dari target Rp132,6 juta, realisasinya nihil atau 0 persen. Padahal, berdasarkan hasil pemantauan DPRK di lapangan, aktivitas alat berat tetap berjalan dan bahkan biaya pemeliharaan sudah terealisasi penuh, masing-masing Rp109,8 juta untuk eskavator dan Rp80 juta untuk loader.
DPRK Aceh Jaya menyebut hal ini sebagai kejanggalan serius. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin alat berat beroperasi, tetapi tidak menghasilkan PAD. Setelah dilakukan audiensi, diketahui bahwa pengelolaan alat berat telah diambil alih oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya sejak Agustus 2023 hingga Oktober 2024. Akibatnya, retribusi dari sektor tersebut tidak masuk ke DLH.
Selain masalah retribusi, DPRK juga menyoroti lemahnya kinerja DLH dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Salah satu contoh nyata adalah TPA Gampong Babah Ie, Kecamatan Jaya, yang tidak dikelola secara optimal. Akibatnya, warga membuang sampah di lokasi tidak resmi seperti di sekitar Gampong Jambo Masi, yang menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Menanggapi temuan ini, DPRK meminta Kepala DLH untuk segera mengambil langkah konkret dalam penanganan sampah, terutama di TPA Babah Ie. Selain itu, DPRK juga merekomendasikan agar DLH mempercepat proses perizinan lingkungan bagi pihak ketiga baik dari sektor swasta, BUMN, maupun BUMK yang ingin berinvestasi di Aceh Jaya, guna meningkatkan PAD tanpa mengabaikan regulasi lingkungan yang berlaku.()
Pewarta : Musliadi
Komentar