ISUPUBLIK.ID —Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini mengatur penerapan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu (Work From Anywhere), serta menerapkan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, mengatakan fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi atas dinamika dunia kerja saat ini.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, Nanik menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Justru sebaliknya, diharapkan mampu mendorong ASN menjadi lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta mampu menjaga keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyampaikan bahwa setiap instansi diberikan keleluasaan untuk menentukan model fleksibilitas yang paling tepat.
“Tidak ada pendekatan satu model untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling sesuai, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” jelas Deny.
PermenPANRB No. 4/2025 ditetapkan pada 16 April dan resmi berlaku sejak 21 April 2025. Aturan ini menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah dalam menerapkan FWA yang mencakup hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga lokasi kerja.
Penerapan pola kerja fleksibel ini juga sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan penyesuaian pola kerja ASN dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas serta mendukung kebijakan efisiensi belanja negara.
“Penyesuaian pola kerja kedinasan ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Ini merupakan bagian dari upaya mendukung Inpres No. 1/2025 dan transformasi budaya kerja birokrasi Indonesia,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Sebelumnya, pelaksanaan FWA juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dapat dilakukan dalam bentuk fleksibilitas waktu maupun lokasi kerja.
Pelaksanaannya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menjalankan pola kerja fleksibel sesuai kebutuhan organisasi.().
Artikel ini telah tayang di detikFinance : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7969990/pemerintah-terbitkan-aturan-baru-asn-boleh-wfa-jam-kerja-fleksibel
Pewarta : Redaksi
Sumber Berita: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7969990/pemerintah-terbitkan-aturan-baru-asn-boleh-wfa-jam-kerja-fleksibel
Komentar