ISUPUBLIK.ID – Ombudsman Republik Indonesia terus memantau pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun ajaran 2025/2026. Sejak proses pengawasan dimulai, laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi terus bertambah.
“Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan. Kami tegaskan, seluruh pungutan tersebut wajib dikembalikan kepada peserta didik,” kata Anggota Ombudsman RI, Indraza, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Laporan yang diterima Ombudsman mencakup dugaan pungutan untuk biaya daftar ulang, uang pembangunan, uang komite, seragam sekolah, buku, hingga biaya perpisahan. Padahal sejak awal, pihak Ombudsman telah memperingatkan agar tidak ada pungutan di luar ketentuan.
Pengawasan SPMB dan PPDBM dimulai melalui kick off meeting yang digelar Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada 23 April 2025. Kegiatan tersebut diikuti 854 peserta dari berbagai instansi, termasuk KPK, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh, inspektorat dari Pemprov dan kabupaten/kota se-Aceh, serta Majelis Pendidikan Daerah (MPD).
Pertemuan itu bertujuan menyampaikan kepada kepala sekolah, kepala madrasah, dan ketua komite agar mematuhi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB dan PPDBM 2025, serta aturan mengenai komite sekolah dan madrasah.
Namun pasca kegiatan tersebut, keluhan masyarakat tetap masuk ke Ombudsman. Khusus di Perwakilan Aceh, hingga 12 Juni 2025 tercatat 109 laporan yang teregister di Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL). Delapan laporan di antaranya telah masuk dalam mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO), yang wajib diselesaikan dalam waktu 30 hari.
“RCO sudah masuk tahap analisis. Kami mendapat informasi bahwa ada beberapa sekolah dan madrasah yang sudah mengembalikan pungutan. Kami apresiasi. Namun bagi yang belum, kami minta segera mengembalikan sesuai ketentuan,” ujar Indraza.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama melalui Kantor Kemenag Kota Banda Aceh telah mengeluarkan surat imbauan kepada kepala madrasah negeri. Isinya, meminta seluruh kepala madrasah bertindak sesuai regulasi, berkoordinasi dengan komite sekolah, dan mengembalikan dana yang dihimpun di luar ketentuan.
Indraza menambahkan, Kemendikdasmen telah membentuk Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB 2025/2026. Ia berharap Kemenag juga bergabung dalam forum ini untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai prinsip Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ia menegaskan, juknis PPDBM dan SPMB dibuat oleh masing-masing kementerian, bukan oleh Ombudsman. Oleh karena itu, ketidakpatuhan sekolah dan madrasah terhadap juknis perlu ditindak secara terstruktur.
“Ketua Ombudsman RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, Ombudsman juga siap berkoordinasi lebih intens dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum.
“Pungutan liar dalam SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Indraza. ()
Pewarta : redaksi
Komentar