Pemerintah
Home » Berita » Muzakir Bahas Percepatan Realisasi APBA 2025

Muzakir Bahas Percepatan Realisasi APBA 2025

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) percepatan realisasi anggaran APBA dan pengadaan barang dan jasa, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Senin (23/6/2025) (Foto: Humas Pemerintah Aceh)

ISUPUBLIK.ID – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) yang membahas percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025 serta pengadaan barang dan jasa. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Senin (23/6/2025).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M. Nasir, para asisten, seluruh Kepala SKPA, serta Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh.

Dalam arahannya, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem menegaskan pentingnya keseriusan seluruh SKPA dalam menjalankan hasil Rapim secara konkret dan terukur. Ia juga menyoroti sejumlah program yang belum berjalan maksimal.

“Pastikan hasil Rapim ini dijalankan. Kalau belum tuntas, saya ingin tahu langsung apa kendalanya. Segera komunikasikan dengan Pak Sekda supaya bisa kita ambil tindakan,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya komunikasi yang lancar antarperangkat daerah, terutama untuk mengejar target serapan anggaran termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Sabu Seberat 80,5 Kg Dimusnahkan Polda Aceh Berasal dari Negara Ini? 

Dikesempatan tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menambahkan bahwa sinergi antara SKPA dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) sangat penting. Menurutnya, seluruh proses tender berada di ULP namun membutuhkan dokumen lengkap dari masing-masing SKPA agar berjalan lancar.

Sementara itu, Plt Sekda Aceh M. Nasir menyampaikan bahwa realisasi APBA minimal 35 persen harus tercapai sebelum 30 Juni 2025. Untuk itu, seluruh SKPA diminta meningkatkan komitmen dan koordinasi.

 “Pengadaan barang dan jasa secara umum tidak terlalu bermasalah, tapi ada perlambatan teknis yang harus segera diatasi. Potensi sisa dana Otsus juga perlu diantisipasi,” ujar Nasir.

Ia juga meminta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk segera mengakselerasi proses tender di semua SKPA, demi memastikan serapan anggaran berjalan optimal sesuai jadwal.()

Eks Ketua MAA Aceh Jaya Divonis 15 Tahun 8 Bulan Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp39 Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin