Daerah
Home » Berita » Mulai Kamis, ASN Aceh Besar Wajib Gunakan Bahasa Aceh

Mulai Kamis, ASN Aceh Besar Wajib Gunakan Bahasa Aceh

Asisten 1 Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Penguatan dan Falisitasi Penyusunan AD/ART dan Program Kerja Komite Sekolah Kabupaten Aceh Besar di Aula Hotel Hijrah, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (09/07/2025). FOTO: MC ACEH BESAR.

ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengambil langkah tegas dalam upaya melestarikan bahasa daerah. Mulai Kamis (10/7/2025), seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut diwajibkan menggunakan bahasa Aceh dalam komunikasi sehari-hari di lingkungan kerja.

Kebijakan ini disampaikan oleh Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Farhan, AP, dalam acara Penguatan dan Fasilitasi Penyusunan AD/ART serta Program Kerja Komite Sekolah se-Kabupaten Aceh Besar di Hotel Hijrah, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (9/7/2025).

Farhan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan respon terhadap hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa bahasa Aceh kini berada dalam status “definitely endangered” atau terancam punah secara pasti. Bahasa Aceh mendapat skor 3 berdasarkan kriteria UNESCO, yang menunjukkan tingginya ancaman kepunahan.

“Ini bukan sekadar data, tapi peringatan serius bagi kita semua,” ujar Farhan.

Menurutnya, penurunan penggunaan bahasa Aceh dipicu oleh sejumlah faktor, seperti pergeseran bahasa di lingkungan keluarga, pengaruh globalisasi, dan minimnya pewarisan bahasa dari generasi tua kepada generasi muda. Ia juga menyoroti persepsi negatif sebagian masyarakat terhadap penggunaan bahasa daerah.

Wangsa Desak Polda Aceh Transparan Soal Kunjungan ke PT MGK

“Banyak keluarga sekarang lebih memilih menggunakan Bahasa Indonesia atau bahkan bahasa asing dalam komunikasi sehari-hari, termasuk di rumah. Ini realita yang harus kita ubah,” tegasnya.

Farhan menambahkan, fenomena perpindahan penduduk ke kota besar dan meningkatnya pernikahan campur juga mempercepat penyusutan jumlah penutur aktif bahasa Aceh.

“Jika bahasa punah, maka kita kehilangan lebih dari sekadar alat komunikasi. Kita kehilangan budaya, identitas, dan sejarah peradaban kita,” imbuhnya.

Meski begitu, ia mengapresiasi berbagai pihak yang selama ini aktif dalam upaya pelestarian bahasa Aceh, mulai dari Balai Bahasa Aceh, akademisi, hingga komunitas pegiat bahasa. Farhan menegaskan bahwa pelestarian bahasa daerah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

“Pelestarian bahasa Aceh harus dimulai sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun pendidikan. ASN kita beri contoh lebih dulu. Harapannya, sekolah juga ikut menerapkannya, agar generasi muda tetap mengenal dan mencintai bahasanya sendiri,” ujar Farhan.

Korupsi Dana PNPM, Ketua UPK Simpang Tiga Divonis 5 Tahun Penjara

Ia berharap, hasil riset BRIN ini menjadi momentum kebangkitan gerakan pelestarian bahasa dan budaya Aceh agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.()

Sumber: RRI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

02

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

03

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

04

Warga dan Aparat Hukum Tangkap Pencuri Baterai Telkomsel

05

Mobil Wakil Bupati Terlibat Laka Lalu Lintas Satu Warga Meninggal

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin