ISUPUBLIK.ID – Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang lebih dikenal Mualem mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang secara tegas melarang praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan suap dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Surat edaran yang ditandatangani pada 12 Juni 2025 ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, panitia penerimaan siswa baru, serta tenaga kependidikan agar tidak melakukan atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari calon peserta didik maupun orang tua/wali.
“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” tegas Mualem dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sekolah merupakan tempat menanamkan nilai kejujuran dan keadilan, bukan ruang awal untuk praktik-praktik curang. Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang melarang segala bentuk penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.
Mualem turut menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh agar berkoordinasi dengan cabang dinas dan pengawas pembina di setiap kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan dan pendampingan secara menyeluruh demi memastikan penerapan edaran ini berjalan maksimal.
Pemerintah Aceh juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui sejumlah kanal resmi, di antaranya:
* LAPOR: [www.lapor.go.id](http://www.lapor.go.id)
* Whistleblowing System Aceh: [www.wbs.acehprov.go.id](http://www.wbs.acehprov.go.id)
* Lapor Disdik Aceh: [www.disdikaceh.lapor.go.id](http://www.disdikaceh.lapor.go.id)
* WhatsApp: 0812-6433-3905
Setiap pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Aceh dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi.()
Pewarta : Redaksi
Komentar