ISUPUBLIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) akan dipisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Dengan demikian, sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan tidak lagi berlaku.
Putusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Kamis (26/6/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa keserentakan pemilu yang sesuai dengan konstitusi adalah dengan memisahkan pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (pemilu nasional), dari pemilu anggota DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (pemilu daerah).
MK menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah penting dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas serta memberi kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilu yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti bahwa waktu penyelenggaraan pemilu presiden dan legislatif yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu sebelumnya.
Selain itu, penggabungan pemilu anggota DPRD dengan pemilu nasional juga membuat isu-isu pembangunan daerah tenggelam oleh isu nasional.
“Masalah pembangunan di daerah harus tetap menjadi fokus, tidak boleh hilang di tengah isu nasional yang dominan dalam pemilu presiden dan legislatif,” kata MK dalam pertimbangannya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mengungkapkan bahwa jadwal pemilu yang berdekatan mempersempit ruang partai politik dalam menyiapkan kader terbaik. Hal ini membuka peluang besar bagi pencalonan yang bersifat transaksional dan berorientasi pada popularitas semata.
“Perekrutan calon menjadi pragmatis, jauh dari idealisme dan ideologi partai. Partai menjadi lemah menghadapi kepentingan politik praktis,” tegas Arief.
Mahkamah juga mencatat bahwa hingga saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meski MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 2020 lalu.
Secara faktual, pembentuk undang-undang kini disebut sedang mempersiapkan reformasi menyeluruh terhadap seluruh peraturan pemilu.
Dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah yang akan dimulai pada 2029, MK berharap kualitas demokrasi di Indonesia akan semakin matang dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di pusat maupun daerah.
Lebih jelas Baca dibawah ini :
Komentar