ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mulai menunjukkan keseriusan dalam menangani konflik agraria yang terjadi di Desa Reuntang, Kecamatan Darul Hikmah.
Hal ini menyusul aksi protes warga yang sejak Kamis (4/7/2025) memblokir akses jalan menuju perusahaan kelapa sawit PT Makmur Inti Sawita (MIS), sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan.
Aksi blokade dilakukan dengan menutup jalan menggunakan kayu dan batu. Warga menegaskan tidak akan membuka jalur tersebut sebelum ada kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.
Meski pihak pemerintah menyatakan tengah menyiapkan langkah mediasi dan penyelesaian konflik, masyarakat masih menanti tindakan konkret yang berpihak kepada rakyat.
Desakan terhadap pemerintah juga datang dari kalangan mahasiswa. Musrijal Lamkaruna, mahasiswa asal Kecamatan Darul Hikmah, meminta Pemkab Aceh Jaya untuk bersikap adil dan transparan dalam menangani persoalan ini.
“Sebagai putra daerah, saya melihat ini bukan sekadar konflik kepemilikan lahan, tapi juga soal keberpihakan. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat dengan sikap netral, bukan memihak kepada korporasi yang diduga melanggar hak rakyat,” ujar Musrijal kepada ISUPUBLIK.ID, Sabtu (5/7/2025).
Ia menekankan pentingnya jaminan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap warga, dan seluruh proses penyelesaian dilakukan secara terbuka serta partisipatif.
“Pemkab harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen terhadap keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Musrijal juga menyampaikan beberapa tuntutan yang diharapkan menjadi langkah nyata dari pemerintah daerah, antara lain: Pembentukan tim penyelesaian konflik yang melibatkan unsur independen, Verifikasi status lahan berdasarkan bukti hukum dan sejarah penguasaan tanah dan Fasilitasi dialog resmi antara masyarakat dan perusahaan dengan pendampingan hukum.
Hingga saat ini, warga Desa Reuntang tetap mempertahankan blokade jalan sebagai bentuk perjuangan atas lahan yang mereka anggap sebagai hak milik sah secara turun-temurun.()
Pewarta : Redaksi
Komentar