Peristiwa
Home » Berita » Narapidana Lapas III Calang dan Pemasok Narkoba Diamankan

Narapidana Lapas III Calang dan Pemasok Narkoba Diamankan

ISUPUBLIK.ID – Polres Aceh Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, Satresnarkoba Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Kasus ini terungkap setelah pihak Lapas menemukan barang bukti narkoba dalam razia rutin yang dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Aceh Jaya untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima narapidana yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya, AKP Darli, S.H., pada Minggu (8/6/2025).

Kelima narapidana tersebut adalah:

-ZM (37) – napi kasus narkotika,

Dalam Sepekan Harga Cabai Merah Semakin Pedas di Aceh Jaya

-M (33) – napi kasus pencurian,

-IW (24) – napi kasus pencurian,

-B (36) – napi kasus narkotika,

-T (41) – napi kasus narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan milik ZM. Tes urine terhadap kelima napi menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine (sabu).

Satpol PP-WH Dan Bea Cukai Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di 7 toko Aceh Jaya

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Banda Aceh. Pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 12.30 WIB, petugas berhasil menangkap RM, yang diduga sebagai pemasok sabu, di Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. RM langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi:

– Tiga plastik kecil berisi sabu seberat bruto 1,64 gram,

– Satu unit timbangan digital,

– Satu unit handphone Android.

Besok, Gubernur Aceh Lakukan Peletakan Batu Pertama Venue PORA 2026 di Aceh Jaya

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pengedar dan pemilik narkotika mencakup pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara bagi pengguna, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Dalam keterangannya, AKP Darli mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Kami berharap masyarakat Aceh Jaya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Polres Aceh Jaya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin