Hukum
Home » Berita » LBH-AKA Nilai Publikasi Foto ASN Selingkuh Pemkab Aceh Barat Langgar Hukum

LBH-AKA Nilai Publikasi Foto ASN Selingkuh Pemkab Aceh Barat Langgar Hukum

Andri Agustian, S.H., M.H., Ketua LBH-AKA Aceh Barat.(foto-pribadi)

ISUPUBLIK.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (LBH-AKA) wilayah Aceh Barat menilai rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat untuk mempublikasikan foto aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berselingkuh melalui baliho di ruang publik sebagai bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Ketua LBH-AKA Aceh Barat, Andri Agustian, S.H., M.H., menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta asas-asas pemerintahan yang baik.

“Rencana memasang baliho wajah ASN yang diduga berselingkuh adalah bentuk penghukuman sosial yang tidak manusiawi dan berpotensi menjadi tindakan sewenang-wenang. Ini bukan penegakan moral, melainkan ekspresi frustrasi birokrasi yang keliru,” kata Andri dalam siaran persnya, Rabu (25/6/2025), di Meulaboh.

Menurut Andri, kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, seperti: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 8 dan 18, yang menjamin hak atas kehormatan dan perlindungan dari perlakuan tidak adil; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran data pribadi tanpa persetujuan.

Selain itu, ia juga menilai pada undang-undang lainnya seperti, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang melarang penyalahgunaan kewenangan; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menekankan penegakan disiplin dilakukan secara administratif, bukan melalui ekspose publik.

Kapolres Aceh Jaya Ingatkan Personil Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat

Andri menambahkan, tindakan tersebut belum melalui proses hukum yang sah dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pejabat publik tidak bisa mempermalukan seseorang yang belum terbukti bersalah di hadapan hukum. Itu pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keadilan,” tegasnya.

LBH-AKA juga mengingatkan bahwa ASN atau keluarganya yang menjadi korban dari kebijakan ini dapat menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.

“Tindakan seperti ini bisa digugat. Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun yang dirugikan,” kata Andri.

Ia mendesak Pemkab Aceh Barat untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengembalikan penanganan kasus disiplin ASN ke jalur hukum yang konstitusional.

Pemkab Aceh Jaya Usulkan 943 PPPK Jadi Paruh Waktu

“Negara hukum tidak boleh dikelola dengan cara mempermalukan warga secara terbuka. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran etika birokrasi,” ujarnya.

Andri menegaskan bahwa LBH-AKA tidak membenarkan praktik perselingkuhan, tetapi menolak segala bentuk pelanggaran hukum oleh aparat negara, termasuk yang dilakukan dengan cara mempermalukan di ruang publik.

“Kami tidak membenarkan perselingkuhan, tapi lebih tidak membenarkan negara menghukum tanpa proses hukum. Hari ini ASN, bisa saja besok warga biasa. Jangan biarkan hukum dijalankan dengan emosi,” tutupnya.()

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin