ISUPUBLIK.ID – Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Aceh Barat resmi melaporkan dugaan korupsi dana desa Gampong Pasi Jeut, Kecamatan Woyla Barat, ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Senin (29/7).
Laporan ini diajukan setelah sekian lama masyarakat setempat menunggu tindak lanjut dari pengaduan serupa yang sebelumnya dilayangkan, namun tak kunjung mendapat kejelasan.
Tim hukum yang terdiri dari Andri Agustian, S.H., M.H., Yasir Arafat Caniago, S.H., Riyanto, S.H., dan T. Oki Ama Arispan, S.H. bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari masyarakat Pasi Jeut, yang merasa dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Keuchik.
Dalam laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, YLBH AKA merujuk pada temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Pemeriksaan itu mencatat sejumlah indikasi penyimpangan, termasuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan, pengadaan barang/jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta proyek fisik desa yang diduga fiktif atau tidak sesuai spesifikasi.
Dokumen pengaduan setebal beberapa halaman itu juga memuat rincian bentuk dugaan penyimpangan, bukti-bukti pendukung, serta permintaan agar Kejaksaan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Divisi Bantuan Hukum YLBH AKA, Yasir Arafat Caniago, S.H., menjelaskan bahwa pengaduan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh warga. Namun, selama ini belum terlihat adanya langkah serius dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
“Masyarakat sudah pernah mencoba melapor, tapi tidak ada tindak lanjut yang berarti. Akhirnya mereka datang ke kantor kami dengan membawa bukti-bukti yang telah lama mereka simpan. Kami nilai ini adalah bentuk kegelisahan rakyat yang harus dijawab secara hukum,” ujar Yasir.
Ia menambahkan, LBH AKA tidak sekadar menerima laporan, tapi juga telah melakukan verifikasi awal terhadap bukti yang diberikan masyarakat sebelum memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum formal.
“Ini bukan hanya soal uang desa. Ini tentang kepercayaan publik terhadap pemerintahannya sendiri. Kalau pemimpinnya tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka proses hukum harus mengambil alih. Kami minta Kejari Aceh Barat bekerja cepat dan terbuka,” tegasnya.
Ketua LBH AKA, Andri Agustian, S.H., M.H., menyatakan keyakinannya bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Barat akan merespons laporan ini secara serius dan profesional.
“Kami percaya Kejari Aceh Barat sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki integritas akan menjalankan tugasnya secara adil dan objektif. Dugaan penyimpangan yang terjadi bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat desa,” ujar Andri.
Ia juga menekankan bahwa pengaduan ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, dan negara wajib menjamin agar laporan masyarakat tidak diabaikan.
“LBH AKA hadir sebagai jembatan suara rakyat. Ketika saluran lain tidak lagi mampu menjawab keresahan warga, maka jalur hukum menjadi jalan utama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa,” tutupnya.()
Pewarta : Redaksi
Komentar