ISUPUBLIK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Mahdan, Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (10/7/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi, dengan anggota Anda Ariansyah dan Ani Hartati.
Selain pidana penjara, Mahdan juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,28 miliar lebih. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila tidak mencukupi, Mahdan akan menjalani pidana tambahan satu tahun penjara.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar kerugian negara karena tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana selama satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Fauzi.
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, Mahdan terbukti menyalahgunakan dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Perdesaan senilai lebih dari Rp8 miliar. Dana tersebut disalurkan tidak sesuai peruntukannya, antara lain kepada pihak di luar kelompok perempuan dan juga kepada individu.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Mahdan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Persidangan turut dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Zaki Bunaiya dan Shidqi Noer Salsa.
Menanggapi vonis tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum Mahdan menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Diketahui, vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Mahdan dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.()
Komentar