Pemerintah Politik
Home » Berita » MPM UTU Desak Pemerintah Perjuangkan Empat Pulau Aceh

MPM UTU Desak Pemerintah Perjuangkan Empat Pulau Aceh

sengketa pulau di singkil
Zulfahmi-Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Teuku Umar,Meulaboh,Aceh Barat.(foto-pribadi)

ISUPUBLIK.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Teuku Umar (UTU), Zulfahmi, mendesak Pemerintah Aceh agar lebih serius memperjuangkan status empat pulau yang kini berada dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Zulfahmi menyebut Aceh memiliki sejumlah bukti historis dan administratif yang memperkuat klaim atas keempat pulau tersebut, termasuk prasasti, dokumen agraria, dan temuan aset fisik.

“Aceh memiliki bukti kuat lewat prasasti dan dokumen resmi. Tapi semua itu perlu didukung oleh gerakan bersama dari seluruh elemen masyarakat Aceh,” ujar Zulfahmi di Meulaboh, minggu (8/6/2025).

Empat pulau tersebut telah ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145/Tahun 2022 dan Nomor 100.1.1-6117/Tahun 2022. Penetapan itu merupakan bagian dari penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara Aceh dan Sumut.

Namun, Pemerintah Aceh tercatat telah mengirimkan enam surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri sejak Desember 2018 hingga April 2022. Surat tersebut berisi permintaan peninjauan ulang terhadap keputusan yang dinilai merugikan Aceh secara historis dan administratif.

Gampong Ujong Muloh Gelar Turnamen Futsal Pantai

Zulfahmi memaparkan sejumlah bukti yang mendukung klaim Aceh atas empat pulau tersebut, di antaranya:

– Prasasti beraksara Aceh yang ditemukan di Pulau Mangkir Kecil.

– Surat Keputusan Inspeksi Agraria Aceh Nomor 125/IA/1965 terkait kepemilikan tanah oleh ahli waris Kesultanan Aceh.

– Temuan sejumlah aset fisik berupa tugu, mushalla, dermaga, dan makam aulia yang ditemukan saat verifikasi bersama tim pusat pada 2022.

“Temuan ini bukan klaim sepihak. Ini fakta yang harus dijadikan dasar kuat untuk advokasi,” kata Zulfahmi.

Pemda Tutup Mata Tambang Masuk Hutan Lindung

Zulfahmi juga menyoroti pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara di Banda Aceh yang disebutnya belum menghasilkan solusi konkret. Ia menyebut pertemuan tersebut sebatas diskusi formal tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Belum ada komitmen nyata. Aceh butuh dukungan politik dan akademik yang lebih kuat,” ujarnya.

Sebagai representasi mahasiswa, MPM UTU menyerukan seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari akademisi, tokoh adat, ulama, LSM, hingga masyarakat umum untuk bersatu dalam upaya memperjuangkan hak atas empat pulau tersebut.

“Mahasiswa dapat berperan dalam kajian akademik, sementara elemen lain bisa mendorong advokasi hingga ke jalur hukum,” kata Zulfahmi.

Ia juga mendorong dilakukannya diskusi terbuka, publikasi jurnal ilmiah, dokumentasi aset di lapangan, hingga pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau jalur perdata.

Tambang Masuk, Hutan Aceh Jaya Menangis

“Ini bukan semata soal wilayah, tapi soal sejarah, identitas, dan martabat Aceh,” tutupnya.()

Pewarta : Musrijal

Editor : redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin