Nasional
Home » Berita » Kemendagri Tetapkan 43 Pulau di Aceh Jaya, Hanya Satu yang Berpenghuni

Kemendagri Tetapkan 43 Pulau di Aceh Jaya, Hanya Satu yang Berpenghuni

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menetapkan sebanyak 43 pulau dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh

ISUPUBLIK.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menetapkan sebanyak 43 pulau dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 pulau dikategorikan sebagai pulau kecil tak berpenduduk (TBP), sementara hanya 1 pulau yang berstatus pulau kecil terluar dan berpenghuni (BP/PPKT).

Informasi tersebut disampaikan oleh Dahrial, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Aceh Jaya, Jum’at (25/7/2025).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menetapkan sebanyak 43 pulau dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh

Ia mengatakan, penetapan ini merujuk pada dokumen resmi kodefikasi pulau yang diterbitkan oleh Kemendagri.

“Pulau-pulau ini telah memiliki kode identifikasi nasional. Dari 43 pulau tersebut, hanya Pulau Raya yang berpenghuni dan sekaligus masuk dalam kategori pulau kecil terluar (PPKT),” jelas Dahrial.

Mampukah DPRK Bantu Aceh Jaya?

Pulau Raya yang terletak pada koordinat
04°52’12.00″ U / 095°22’44.00″ T menjadi satu-satunya pulau strategis yang termasuk dalam daftar nasional pulau-pulau kecil terluar Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menetapkan sebanyak 43 pulau dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh

Sementara itu, pulau-pulau lainnya seperti Pulau Baaleon, Batee, Bateeprling, Batekutoong, Pasi, Pegasih, Perling Cut, Ujongbaroh, Ujongsudhen, dan lainnya, ditetapkan sebagai TBP (tak berpenduduk).

Dahrial menekankan bahwa pendataan ini sangat penting untuk kepentingan pengelolaan sumber daya laut dan kedaulatan wilayah.

Ia juga mengimbau agar pemerintah provinsi dan pusat turut memperkuat pengawasan di wilayah pulau-pulau kecil, khususnya terhadap ancaman eksploitasi ilegal dan konflik batas laut.

“Status dan posisi pulau-pulau ini harus menjadi perhatian dalam perencanaan tata ruang laut, konservasi lingkungan, serta pemanfaatan ekonomi berbasis kelautan yang berkelanjutan,” terangnya.()

Masa Depan PT Barajaya di Tangan Salem – Mampukah BUMD Ini Diselamatkan?

Pewarta : Musliadi

Editor : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin