ISUPUBLIK.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menetapkan sebanyak 43 pulau dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 pulau dikategorikan sebagai pulau kecil tak berpenduduk (TBP), sementara hanya 1 pulau yang berstatus pulau kecil terluar dan berpenghuni (BP/PPKT).
Informasi tersebut disampaikan oleh Dahrial, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Aceh Jaya, Jum’at (25/7/2025).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menetapkan sebanyak 43 pulau dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh
Ia mengatakan, penetapan ini merujuk pada dokumen resmi kodefikasi pulau yang diterbitkan oleh Kemendagri.
“Pulau-pulau ini telah memiliki kode identifikasi nasional. Dari 43 pulau tersebut, hanya Pulau Raya yang berpenghuni dan sekaligus masuk dalam kategori pulau kecil terluar (PPKT),” jelas Dahrial.
Pulau Raya yang terletak pada koordinat
04°52’12.00″ U / 095°22’44.00″ T menjadi satu-satunya pulau strategis yang termasuk dalam daftar nasional pulau-pulau kecil terluar Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menetapkan sebanyak 43 pulau dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh
Sementara itu, pulau-pulau lainnya seperti Pulau Baaleon, Batee, Bateeprling, Batekutoong, Pasi, Pegasih, Perling Cut, Ujongbaroh, Ujongsudhen, dan lainnya, ditetapkan sebagai TBP (tak berpenduduk).
Dahrial menekankan bahwa pendataan ini sangat penting untuk kepentingan pengelolaan sumber daya laut dan kedaulatan wilayah.
Ia juga mengimbau agar pemerintah provinsi dan pusat turut memperkuat pengawasan di wilayah pulau-pulau kecil, khususnya terhadap ancaman eksploitasi ilegal dan konflik batas laut.
“Status dan posisi pulau-pulau ini harus menjadi perhatian dalam perencanaan tata ruang laut, konservasi lingkungan, serta pemanfaatan ekonomi berbasis kelautan yang berkelanjutan,” terangnya.()
Pewarta : Musliadi
Komentar