ISUPUBLIK.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya mengecam keras tindakan represif aparat Polres Polewali Mandar (Polman) saat pengamanan eksekusi lahan di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, pada Kamis (3/7/2025).
Ketua KAMMI Mandar Raya, Rifai, menyebut tindakan aparat dalam pengamanan tersebut tidak sesuai prosedur dan mencederai prinsip Tribrata serta Catur Prasetya yang menjadi pedoman utama kepolisian.
“Polres Polman telah gagal menjalankan pengamanan secara prosedural dan melanggar prinsip Tribrata serta Catur Prasetya. Ini sangat mencoreng profesionalisme kepolisian,” tegas Rifai dalam keterangannya.
Ia menilai, aparat bertindak brutal dan membabi buta, bahkan merusak rumah-rumah warga yang tidak masuk dalam objek eksekusi berdasarkan surat keputusan pengadilan.
“Tindakan aparat terkesan sembrono dan jauh dari nilai kemanusiaan. Rumah warga yang tidak masuk dalam target eksekusi dirusak, dan warga yang tidak bersalah ikut menjadi korban,” ujarnya. Sabtu, 5/7/2025.
Selain itu, KAMMI Mandar Raya juga menyoroti dugaan salah tangkap terhadap seorang warga bernama Jamaluddin, Kepala Puskesmas Kecamatan Alu sekaligus Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Polman. Jamaluddin dilaporkan mengalami luka berat di kepala dan wajah hingga tak sadarkan diri setelah diamankan polisi, dan kini menjalani perawatan intensif di ruang ICCU RSUD Andi Depu, Polewali.
“Pak Jamaluddin hanya menjaga rumah mertuanya yang terancam kebakaran. Ia diperintahkan masuk oleh aparat, namun tak lama kemudian diseret dan dianiaya hingga tak sadarkan diri,” jelas Rifai.
Sementara itu,Istri Jamaluddin yang kini dirawat di IGD RSUD Hajja Andi Depu juga mengaku suaminya tidak melakukan perlawanan dan telah menjelaskan kepada aparat bahwa rumah tersebut milik keluarga mereka.
“Suami saya tidak melakukan apa-apa. Tapi justru diseret paksa dan dianiaya,” kata istri korban, seperti dituturkan keluarga kepada KAMMI.
KAMMI Mandar Raya mendesak aparat kepolisian bertanggung jawab dan meminta agar tindakan kekerasan oleh oknum aparat diproses secara hukum secara transparan.
“Jika benar ada pelanggaran hukum oleh oknum aparat, maka harus segera diproses sesuai KUHP dan disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegas Rifai.
Selain itu, KAMMI juga menuntut pertanggungjawaban Polres Polman atas kerusakan rumah warga yang tidak menjadi objek eksekusi, serta mendesak Propam Mabes Polri dan Polda Sulbar untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolres Polman apabila terbukti lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Kami minta Propam Mabes Polri dan Polda Sulbar mengevaluasi dan mencopot Kapolres Polman jika terbukti tidak profesional dan tidak humanis dalam memimpin anggotanya,” tegasnya.
KAMMI juga menyerukan agar pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menutup mata terhadap peristiwa tersebut dan segera turun tangan sebagai mediator yang adil bagi semua pihak.
“Kami ingin pemerintah hadir menengahi persoalan ini. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang dan memicu konflik horizontal baru di tengah masyarakat,” tutup Rifai.
Eksekusi lahan di Katumbangan Lemo sendiri berlangsung ricuh dan menimbulkan korban luka-luka baik dari pihak warga maupun aparat. KAMMI menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang. ()
Pewarta : Adi Polman
Komentar