ISUPUBLIK.ID –Kepala Desa (Kades) Jaten, Harga Satata, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (8/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 52 unit kios di atas tanah bengkok desa yang dilakukan pada tahun 2021 lalu.
Penahanan dilakukan setelah Harga Satata menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam oleh tim penyidik Kejari. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 17.15 WIB. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Polres Karanganyar sebagai titipan Kejari.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan kios tersebut dikerjakan oleh investor yang ditunjuk langsung oleh Kades tanpa melalui prosedur resmi, termasuk tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
“Pembangunan kios dilakukan tanpa sepengetahuan Pemkab. Padahal itu berada di atas tanah bengkok desa. Nilai proyeknya mencapai Rp3,8 miliar,” ujar Hartanto.
Sebanyak 52 kios kemudian disewakan kepada pihak penyewa dengan harga Rp100 juta per unit untuk jangka waktu 20 tahun. Dengan demikian, nilai total sewa mencapai Rp5,2 miliar. Namun, dana kontribusi dari hasil sewa tersebut tidak masuk ke kas desa.
“Desa seharusnya menerima kontribusi sebesar Rp260 juta. Tapi uang itu tidak masuk ke kas desa, melainkan diserahkan ke kepala desa,” ungkap Hartanto.
Lebih lanjut, Kejaksaan menemukan bahwa dana kontribusi sebesar Rp230 juta baru disetorkan ke rekening kas desa hanya beberapa jam sebelum Kades diperiksa oleh penyidik. Setoran itu pun tidak sesuai dengan nilai yang tertera dalam perjanjian.
“Jadi, kontribusi itu baru disetor pagi harinya sebelum pemeriksaan. Itu pun kurang Rp30 juta dari nilai seharusnya,” kata Hartanto.
Selain menyalahi prosedur penunjukan investor, pembangunan dan penyewaan kios juga tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku, termasuk masa sewa 20 tahun yang dinilai melanggar aturan pengelolaan aset desa.
Atas perbuatannya, Harga Satata dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Ia juga dijerat Pasal 12 huruf H karena menyalahgunakan wewenang atas pengelolaan tanah negara.
“Modusnya, tersangka menggunakan aset desa tanpa prosedur yang benar sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan desa,” tegas Hartanto.
Penahanan ini dilakukan tepat sepekan setelah Harga Satata kembali dari ibadah haji di Tanah Suci.()
Sumber : espos.id
Komentar