ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya dalam menciptakan dunia pendidikan yang bersih dan bebas pungutan liar (pungli) selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Melalui Dinas Pendidikan Aceh, Gubernur Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan menengah di Aceh untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan siswa baru.
Surat Edaran yang ditandatangani pada 12 Juni 2025 tersebut juga melarang praktik gratifikasi, pungli, dan penyuapan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) di jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Kebijakan ini ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan siswa baru, serta tenaga kependidikan agar tidak menerima atau meminta imbalan dari calon murid maupun orang tua/wali. Hal ini dilakukan guna memastikan proses PPDB berjalan secara transparan dan akuntabel.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Jaya telah melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah menengah di bawah kewenangannya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Jaya, Rahadian, mengatakan bahwa surat edaran dari Pemerintah Aceh telah disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah dan panitia PPDB.
“Surat edaran ini sangat didukung karena sejalan dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang transparan dan objektif. Ini langkah penting dalam memutus mata rantai praktik pungli di sekolah,” ujar Rahadian kepada ISUPUBLIK.ID. Senin, 23/6/2025.
Rahadian juga menyebutkan, hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait adanya pungli dalam proses PPDB di sekolah-sekolah Aceh Jaya. Namun demikian, pihaknya terus mengingatkan kepala sekolah agar tidak melakukan kutipan dalam bentuk apa pun.
“Kita tetap mengimbau semua kepala sekolah agar patuh terhadap aturan. Jangan ada kutipan-kutipan yang bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.()
Pewarta : Musliadi
Komentar