Pendidikan
Home » Berita » Kacabdin Pendidikan Aceh Jaya Larang Pungli Saat PPDB

Kacabdin Pendidikan Aceh Jaya Larang Pungli Saat PPDB

Rahadian, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Jaya, (foto-isupublik.id)

ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya dalam menciptakan dunia pendidikan yang bersih dan bebas pungutan liar (pungli) selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Melalui Dinas Pendidikan Aceh, Gubernur Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan menengah di Aceh untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan siswa baru.

Surat Edaran yang ditandatangani pada 12 Juni 2025 tersebut juga melarang praktik gratifikasi, pungli, dan penyuapan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) di jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Kebijakan ini ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan siswa baru, serta tenaga kependidikan agar tidak menerima atau meminta imbalan dari calon murid maupun orang tua/wali. Hal ini dilakukan guna memastikan proses PPDB berjalan secara transparan dan akuntabel.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Jaya telah melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah menengah di bawah kewenangannya.

Harga Beras Premium di Aceh Jaya Turun Rp5 Ribu per Sak 15 Kg

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Jaya, Rahadian, mengatakan bahwa surat edaran dari Pemerintah Aceh telah disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah dan panitia PPDB.

“Surat edaran ini sangat didukung karena sejalan dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang transparan dan objektif. Ini langkah penting dalam memutus mata rantai praktik pungli di sekolah,” ujar Rahadian kepada ISUPUBLIK.ID. Senin, 23/6/2025.

Rahadian juga menyebutkan, hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait adanya pungli dalam proses PPDB di sekolah-sekolah Aceh Jaya. Namun demikian, pihaknya terus mengingatkan kepala sekolah agar tidak melakukan kutipan dalam bentuk apa pun.

“Kita tetap mengimbau semua kepala sekolah agar patuh terhadap aturan. Jangan ada kutipan-kutipan yang bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.()

YARA Desak Kejari Aceh Jaya Usut Menyeluruh Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa
Editor : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin